Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang diusulkan pihak eksekutif.
Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Rabu, mengatakan bahwa disetujuinya perubahan APBD 2025 ini bukanlah suatu hal yang mudah, tetapi memerlukan meluangkan waktu, tenaga dan pikiran.
"Semua itu untuk berdiskusi dan membahas demi tercapainya kesepakatan terhadap raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025," beber dia.
Persetujuan raperda perubahan APBD Kotim 2025 ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dari kedua lembaga, yakni unsur pimpinan legislatif baik itu Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kotim serta Irawati selaku perwakilan eksekutif.
Irawati menyebut, tercapainya persetujuan bersama ini merupakan bukti kesungguhan semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Pihak eksekutif juga apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan pandangan, saran dan masukan melalui fraksi-fraksi yang pada intinya dapat menerima dan menyetujui terhadap raperda perubahan APBD Kotim 2025.
"Tentunya dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam perubahan APBD 2025 nanti perlu komitmen dan kerja keras semua pihak untuk dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan seoptimal mungkin dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya," tuturnya.
Selanjutnya berkenaan dengan raperda perubahan APBD 2025 ini, Irawati menyampaikan mengenai komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Mulai dari, asumsi pendapatan, sebelum perubahan Rp2.284.188.714.000, setelah perubahan Rp2.221.265.767.000, berkurang sebesar Rp62. 922.947.000. Asumsi belanja sebelum perubahan Rp2.352.307.199.900, setelah perubahan Rp2.385.294.593.700, bertambah Rp32.987.393.800.
Baca juga: Wabup Kotim berikan dukungan moril bagi korban kebakaran
Defisit sebelum perubahan Rp68.118.485.900, setelah perubahan Rp164.028.826.700, bertambah Rp95.910.340.800. Pembiayaan, meliputi penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp78.118.485.900, setelah perubahan Rp247.730.651.371, bertambah Rp169.612.165.471.
Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp10.000.000.000, setelah perubahan tetap Rp10.000.000.000. Pembiayaan netto sebelum perubahan Rp68.118.485.900, setelah perubahan Rp237.730.651.371, bertambah sebesar Rp169.612.165.471.
Penandatangan raperda perubahan APBD Kotim 2025 ini juga dibarengi dengan penandatanganan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 -2029.
"Dengan telah ditandatanganinya kedua raperda ini maka selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," demikian Irawati.
Baca juga: Polres Kotim siap tindak tegas penjarah sawit
Baca juga: Dinas Bina Marga Kotim kerahkan alat berat bantu penanganan sampah di TPA
Baca juga: Tanggapi isu miring anggota legislatif, Ketua DPRD Kotim tegas patuh pada tatib
