Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menahan 1 ton daging kerbau ilegal di Entikong, Kalimantan Barat, serta 133,5 ton bawang bombai tanpa dokumen karantina selama kegiatan Barantin Siaga Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean mengatakan penahanan dilakukan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Semua komoditas tersebut kita lakukan tindakan karantina penahanan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” kata Sahat berdasarkan keterangannya di Jakarta, Kamis.
Daging kerbau ilegal tersebut ditemukan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama tim patroli gabungan di jalur tidak resmi perbatasan RI–Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, pada 24 Desember 2025.
Sebanyak 51 boks daging beku itu diketahui ditinggalkan oleh pemiliknya di jalur tikus perbatasan Indonesia dan Malaysia, sehingga petugas melakukan tindakan karantina berupa penahanan.
Selain itu, Barantin juga menahan 133,5 ton bawang bombai yang diangkut tujuh truk fuso tanpa dokumen karantina pada 2 Januari 2026.
Penahanan bawang bombai tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas setelah petugas memperoleh informasi intelijen yang diterima Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal).
Sahat mengatakan, selain dua temuan tersebut, Barantin mencatat 100 kali penahanan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina di berbagai daerah selama periode Nataru.
“Komoditas yang dilakukan penahanan akan dikenai tindakan lanjutan berupa penolakan dan atau pemusnahan,” ujarnya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Sistem Informasi Barantin, selama periode 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 ditemukan lebih dari 265 ton dan 30.539 ekor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan namun tidak memenuhi persyaratan kesehatan karantina.
Pada periode tersebut, Barantin mencatat total 100 kali penahanan, 96 kali penolakan, dan 33 kali pemusnahan yang dilakukan di berbagai tempat pemasukan dan pengeluaran, seperti bandara, pelabuhan, kantor pos, dan pos lintas batas negara.
Selain pengawasan, Barantin juga melakukan sertifikasi karantina terhadap komoditas yang dilalulintaskan selama Nataru dengan total 99.425 sertifikasi, terdiri atas 79.789 sertifikasi domestik, 6.372 sertifikasi impor, dan 13.264 sertifikasi ekspor.
“Layanan karantina selama Nataru merupakan komitmen kami untuk menjaga kesehatan dan keamanan komoditas sekaligus memastikan kelancaran distribusi barang dan orang,” tutur Sahat.
