
Disdik Kotim tegaskan pengangkatan guru tetap mengacu aturan

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan, pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengacu pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
"Kita mengikuti regulasi pusat. Kalau nanti misalnya ada kepastian bahwa itu boleh dialihstatus ke PPPK Paruh Waktu dan anggaran daerah sudah ada, maka kita akan coba membijaksanai itu," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kotim, Edie Sucipto di Sampit, Selasa.
Data Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur yang disampaikan saat pembahasan APBD 2026 bersama Komisi III DPRD Kotim pada Oktober 2025, tercatat lebih dari 1.000 guru kontrak, guru honorer sekolah, dan tenaga honor sekolah di Kotim.
Dari jumlah tersebut, 703 orang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sementara sisanya belum terakomodir karena tidak memenuhi persyaratan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Guru yang belum lulus tersebut masih berstatus menjadi honor sekolah atau ada pula Guru Tetap Yayasan (GTY). Sementara itu guru berstatus tenaga kontrak, masa kerjanya sampai Oktober 2026.
Edie menjelaskan, pemerintah daerah tentu memperhatikan nasib para guru. Namun, peningkatan atau alih status guru menjadi ASN harus tetap mengacu pada regulasi serta kemampuan finansial pemerintah daerah.
Baca juga: Kualitas udara di Kotim sulit dipantau akibat alat pengukur ISPU rusak
Jika nantinya pemerintah pusat memberi kebijakan untuk alih status guru yang tersisa menjadi PPPK Paruh Waktu, ditambah kondisi keuangan pemerintah daerah mencukupi, maka ini akan menjadi bahan diskusi bersama terkait teknisnya.
"Nanti dilihat mana yang memang harus diangkat dan mana yang tentu menjadi pilihan-pilihan yang misalnya yang senior atau yang lama itu pilihan, tetapi kita harus memastikan bahwa ketersediaan dana itu ada," timpalnya.
Edie menyebut, sebaran guru honor terbanyak ada di satuan Sekolah Dasar (SD) lantaran jumlah satuan pendidikannya juga banyak yaitu 384 satuan pendidikan, didominasi 314 satuan pendidikan negeri, sisanya swasta.
Jumlahnya banyak karena memang dulunya data guru honor ini dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun mereka yang terakomodir menjadi PPPK Paruh Waktu adalah pegawai sesuai regulasi yang diminta pemerintah pusat sehingga ini dikembalikan ke sekolah asal.
"Kalau sekolah asal itu sudah penuh gurunya, kita akan sebar. Bisa pula mencari sekolah terdekat dengan lokasinya dulu diangkat," timpal Edie.
Sementara ini sesuai saran pemerintah melalui Undang-Undang ASN tahun 2023 tentang penyelesaian data honorer di Dapodik maka terhitung mulai 1 Januari 2025 tidak boleh lagi menginput data baru.
"Kecuali, boleh diinput operator dapodik kabupaten, tapi syaratnya mereka memiliki sertifikat pendidik yaitu mereka yang sudah lulus PPG. Kalau yang tidak memiliki itu maka tidak boleh. Guru TK, SD dan SMP diperlakukan sama," demikian Edie Sucipto.
Baca juga: Relokasi dermaga penyeberangan Sampit-Seranau masih pembahasan
Baca juga: Pemkab Kotim dukung penuh penguatan swasembada pangan nasional
Baca juga: Raih UHC Awards 2026, Pemkab Kotim terus tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Pewarta : Norjani
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
