Logo Header Antaranews Kalteng

Dinkes Kotim rekrut tenaga kesehatan penugasan khusus

Kamis, 4 Juni 2026 20:13 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Umar Kaderi. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat membuka perekrutan tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus guna mengatasi kekurangan tenaga kesehatan di wilayah pelosok.

“Tujuan dari perekrutan tenaga kesehatan penugasan khusus ini yang pertama karena kita di Kotim sangat-sangat kekurangan tenaga, baik dokter, perawat, apoteker, bidan dan lainnya, khususnya di daerah luar Kota Sampit,” kata Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi di Sampit, Kamis.

Jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan penugasan khusus yang dibutuhkan meliputi enam dokter umum, satu dokter gigi, enam perawat, enam bidan, lima tenaga farmasi, lima tenaga gizi, tujuh tenaga teknologi laboratorium medik dan satu tenaga kesehatan masyarakat.

Seluruh tahapan perekrutan, mulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran hingga pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei hingga 24 Juni 2026.

Umar menjelaskan, kebutuhan tenaga kesehatan di Kotim saat ini masih sangat tinggi, terutama di luar wilayah Kota Sampit yang hingga kini masih mengalami keterbatasan tenaga medis maupun tenaga kesehatan lainnya.

Perekrutan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengakomodasi tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus tenaga kontrak namun tidak lulus PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, banyak tenaga kesehatan tersebut selama ini bertugas di daerah-daerah yang sangat membutuhkan layanan kesehatan, sehingga keberadaan mereka masih diperlukan agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan lahan demi Sekolah Nasional Terintegrasi

“Jadi itu kita akomodir karena mereka adalah nakes-nakes kita yang berada di daerah yang sangat membutuhkan dan memang masih kekurangan tenaga,” ujarnya.

Umar menyebutkan, dasar pelaksanaan penugasan khusus tersebut telah diperkuat melalui regulasi berupa peraturan bupati terkait penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan, disertai analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan di lapangan.

Selain itu, Dinkes Kotim juga telah mengajukan persetujuan teknis kepada Kementerian Kesehatan, baik melalui sistem aplikasi secara daring maupun secara langsung, hingga akhirnya memperoleh persetujuan pelaksanaan perekrutan penugasan khusus.

“Alhamdulillah, setelah persetujuan teknis dari Kementerian Kesehatan keluar, baru kami bisa menerima penugasan khusus ini,” bebernya.

Ia melanjutkan, skema penugasan khusus dipilih karena regulasi saat ini tidak lagi memperbolehkan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak seperti sebelumnya, sehingga diperlukan mekanisme lain yang tetap sesuai aturan.

Meski, mekanisme penugasan khusus tersebut dinilai memiliki pola yang hampir serupa dengan tenaga kontrak, namun tetap memiliki dasar hukum yang jelas melalui regulasi daerah dan persetujuan kementerian.

Ia menekankan, bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan layanan kesehatan tetap optimal. Sebab, apabila perekrutan tersebut tidak dilakukan maka pelayanan kesehatan di Kotim dipastikan akan terganggu akibat minimnya tenaga kesehatan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.

Baca juga: Komisi III DPRD Kalteng dukung penguatan kesiapsiagaan karhutla di Kotim

Ia mencontohkan, saat ini Kotim masih membutuhkan banyak dokter umum, dokter gigi, apoteker, ahli gizi hingga tenaga laboratorium medik, termasuk untuk mendukung operasional Puskesmas Antang Kalang 2 yang segera diluncurkan sebagai pemekaran dari Puskesmas Tumbang Kalang.

“Disana bangunannya sudah ada, namun tenaga masih kurang. Itu yang menjadi prioritas kita, termasuk daerah-daerah yang belum ada dokter, dokter gigi, apoteker maupun ahli gizinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Umar mengatakan penguatan tenaga kesehatan juga menjadi bagian penting dalam mendukung program prioritas pemerintah daerah di sektor kesehatan, termasuk percepatan penurunan angka stunting dan peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, sistem penugasan khusus tersebut mengacu pada pola yang diterapkan Kementerian Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan masa kontrak awal selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan daerah.

“Untuk gajinya dari APBD Kotim. Alhamdulillah, Dinkes sudah ada anggarannya, tinggal kita mengangkat,” ucapnya.

Ia memastikan perekrutan dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan riil daerah, sebab seluruh proses telah didukung dasar hukum yang jelas serta persetujuan teknis dari Kementerian Kesehatan berdasarkan hasil analisis kebutuhan tenaga kesehatan di Kotim.

“Makanya kita tidak sembarang mengangkat, bila tidak ada dasar hukumnya. Kalau ini kan peraturan bupati sudah ada, kemudian persetujuan teknis dari Kementerian Kesehatan juga sudah ada, dan sudah kita terima sesuai dengan analisis kita, sesuai dengan kebutuhan kita,” demikian Umar.

Baca juga: Disdik Kotim dorong sekolah perkuat pencitraan

Baca juga: Bawaslu Kotim konsolidasi demokrasi persiapan Pemilu 2029

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan reformasi kelembagaan OPD



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026