Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berharap program transmigrasi yang dilaksanakan pemerintah pusat tidak sampai menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Terkait program dari pemerintah pusat, kami di daerah pada dasarnya mendukung. Namun, saran kami pemerintah jangan lupa juga memperhatikan warga lokal pada wilayah sasaran transmigrasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi adanya pro-kontra di masyarakat terkait program pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) yang menetapkan 45 kawasan transmigrasi sebagai prioritas nasional.
Rencana itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dengan fokus pada pemindahan penduduk dari wilayah padat seperti Jawa dan Bali ke wilayah yang masih memiliki potensi besar namun minim penduduk, seperti Kalimantan.
Kalimantan Tengah pun tercatat sebagai salah satu wilayah potensial untuk transmigrasi. Saat ini ada tiga kabupaten yang menjadi tujuan program transmigrasi nasional tersebut, yakni Kapuas, Sukamara dan Kotawaringin Barat.
Rimbun mengatakan bahwa pada dasarnya DPRD Kotim mendukung program pemerintah pusat karena kebijakan itu tentunya diambil setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Namun, ia berharap dalam pelaksanaan program ini juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal pada wilayah transmigrasi agar tidak muncul kecemburuan sosial terhadap transmigran yang mendapat bantuan fasilitas rumah hingga lahan dari pemerintah.
“Jangan sampai program pemerintah yang tujuannya mulia ini justru menimbulkan masalah atau kecemburuan sosial di daerah, terutama untuk warga lokal kita,” ujarnya.
Baca juga: DPMD Kotim ingatkan pemerintah desa tidak abaikan temuan Inspektorat
Ia melanjutkan, walaupun Kotim belum masuk dalam daerah tujuan program transmigrasi nasional, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depannya kabupaten yang dijuluki Bumi Habaring Hurung itu akan ikut andil dalam program tersebut.
Apalagi sebelumnya Pemkab Kotim juga sempat mengusulkan empat kecamatan untuk program transmigrasi, kendati belum disetujui.
Oleh karena itu, seiring dengan persiapan pemerintah daerah untuk menyambut program transmigrasi itu, ia berharap Pemkab Kotim juga bersiap mengantisipasi segala potensi dampak yang terjadi di masyarakat.
Rimbun juga menyinggung terkait penindakan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang hanya berpihak kepada warga yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Sementara, warga di pelosok tak sedikit yang belum paham mengenai legalitas semacam itu sehingga belum mengurus SHM dan belakangan banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah ini kepada para anggota legislatif.
“Ini menjadi kesenjangan atau ketidakadilan di daerah dan masyarakat lokal yang belum mengantongi SHM dari lahan yang dimiliki di kawasan, sedangkan para transmigran belum datang saja sudah diberikan SHM,” sebutnya.
Ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi terkait rencana transmigrasi ini agar tidak ada masyarakat yang merasa dianaktirikan. Pemkab Kotim pun diharap juga dapat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat lokal dan tidak sekadar mengikuti program dari pusat.
“Kami mendukung program itu tapi dengan catatan supaya pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal. Jangan nanti kesejahteraan masyarakat transmigrasi diperhatikan tapi masyarakat lokal diabaikan,” demikian Rimbun.
Baca juga: Usai penertiban, angkutan ODOL di Kotim berkurang
Baca juga: DPRD Kotim telah setujui raperda perubahan APBD 2025
Baca juga: Wabup Kotim berikan dukungan moril bagi korban kebakaran
