Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang mengajak seluruh lapisan masyarakat, terkhusus pemerintah daerah di Indonesia agar lebih mencermati dampak dan keberadaan rancangan undang-undang Cipta Kerja terhadap tata ruang daerah.
Keberadaan RUU Cipta Kerja yang terkesan sentralistik itu telah menarik berbagai kewenangan pemerintah daerah, kata Teras Narang usai melakukan pertemuan secara virtual dengan camat serta sejumlah perangkat pemerintah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa.
"Bahkan dalam rancangannya, RUU itu hendak menghapus beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," beber Teras Narang.
Dia mencontohkan Pasal 48 UU No.26/2007 yang mengatur bagaimana penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat perdesaan, pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya, konservasi sumber daya alam, pelestarian warisan budaya lokal, pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan, dan penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.
Teras Narang yang pernah menjadi Anggota DPR RI di periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu mengatakan sejauh mana rancangan ini berdampak pada kemandirian serta kepentingan pertahanan sumber daya desa hingga budayanya di hadapan rencana investasi.
"Tentu saja hal itu perlu dilihat dampaknya ke depan. Itulah kenapa saya mengajak kita semua untuk lebih mengamati adanya RUU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap tata ruang daerah," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu melakukan pertemuan secara virtual dengan aparatur kecamatan dan pedesaan di Katingan Hilir, termasuk dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bertujuan untuk menggali informasi dan pengawasan seputar persoalan tata ruang dan juga dinamika pelaksanaan UU Desa.
Teras Narang mengaku ada menerima masukan terkait penyaluran bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) hingga Bantuan Sosial dari Provinsi yang dinilai aturannya kerap berubah.
Baca juga: Landasan hukum food estate di Kalteng harus segera diterbitkan
"Informasi itu tentunya menjadi catatan saya dan akan disampaikan ke berbagai pihak. Dan, saya pun saya mendorong agar permasalahan itu dapat diperjelas. Jadi, tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut dikemudian hari," tegasnya.
Mengenai adanya masukan terkait peningkatan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa hingga keinginan Kepala Desa Eka Bahurui yang ingin desanya jadi desa agro wisata, termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia hingga kepentingan pembangunan infrastruktur desa.
Dia mengatakan dalam pertemuan virtual itu ada menyampaikan terkait program PM2L (Progam Mamangun Tuntang Mahaga Lewu) yang pernah diinisiasi oleh dirinya saat menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu.
Di mana PM2L di tiap kabupaten itu selalu dicanangkan ada 3 desa di tiap kabupaten/kota, sehingga saat itu total ada 3 x 14 atau 42 desa yang ikut PM2L setiap tahunnya demi mendorong pengembangan infrastruktur desa tertinggal. Program ini melibatkan dana gotong royong atau keroyokan dari APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota hingga dana swasta.
"Dana bersama ini dulu kita gilir untuk pengembangan dan penguatan desa. Saat itu, ada 126 lebih desa yang terbantu dengan program ini sehingga dari desa tertinggal jadi desa tak tertinggal," demikian Teras Narang.
Baca juga: Lima harapan Kalteng terhadap RUU Cipta Kerja, kata Teras Narang
Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng
Baca juga: Komite 1 DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020
Baca juga: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos
Keberadaan RUU Cipta Kerja yang terkesan sentralistik itu telah menarik berbagai kewenangan pemerintah daerah, kata Teras Narang usai melakukan pertemuan secara virtual dengan camat serta sejumlah perangkat pemerintah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa.
"Bahkan dalam rancangannya, RUU itu hendak menghapus beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," beber Teras Narang.
Dia mencontohkan Pasal 48 UU No.26/2007 yang mengatur bagaimana penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat perdesaan, pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya, konservasi sumber daya alam, pelestarian warisan budaya lokal, pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan, dan penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.
Teras Narang yang pernah menjadi Anggota DPR RI di periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu mengatakan sejauh mana rancangan ini berdampak pada kemandirian serta kepentingan pertahanan sumber daya desa hingga budayanya di hadapan rencana investasi.
"Tentu saja hal itu perlu dilihat dampaknya ke depan. Itulah kenapa saya mengajak kita semua untuk lebih mengamati adanya RUU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap tata ruang daerah," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu melakukan pertemuan secara virtual dengan aparatur kecamatan dan pedesaan di Katingan Hilir, termasuk dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bertujuan untuk menggali informasi dan pengawasan seputar persoalan tata ruang dan juga dinamika pelaksanaan UU Desa.
Teras Narang mengaku ada menerima masukan terkait penyaluran bantuan sosial baik Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) hingga Bantuan Sosial dari Provinsi yang dinilai aturannya kerap berubah.
Baca juga: Landasan hukum food estate di Kalteng harus segera diterbitkan
"Informasi itu tentunya menjadi catatan saya dan akan disampaikan ke berbagai pihak. Dan, saya pun saya mendorong agar permasalahan itu dapat diperjelas. Jadi, tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut dikemudian hari," tegasnya.
Mengenai adanya masukan terkait peningkatan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa hingga keinginan Kepala Desa Eka Bahurui yang ingin desanya jadi desa agro wisata, termasuk peningkatan Sumber Daya Manusia hingga kepentingan pembangunan infrastruktur desa.
Dia mengatakan dalam pertemuan virtual itu ada menyampaikan terkait program PM2L (Progam Mamangun Tuntang Mahaga Lewu) yang pernah diinisiasi oleh dirinya saat menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu.
Di mana PM2L di tiap kabupaten itu selalu dicanangkan ada 3 desa di tiap kabupaten/kota, sehingga saat itu total ada 3 x 14 atau 42 desa yang ikut PM2L setiap tahunnya demi mendorong pengembangan infrastruktur desa tertinggal. Program ini melibatkan dana gotong royong atau keroyokan dari APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota hingga dana swasta.
"Dana bersama ini dulu kita gilir untuk pengembangan dan penguatan desa. Saat itu, ada 126 lebih desa yang terbantu dengan program ini sehingga dari desa tertinggal jadi desa tak tertinggal," demikian Teras Narang.
Baca juga: Lima harapan Kalteng terhadap RUU Cipta Kerja, kata Teras Narang
Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng
Baca juga: Komite 1 DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020
Baca juga: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos