Sampit (ANTARA) - Pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dipastikan tanpa pasangan calon dari jalur perseorangan, setelah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dokumennya ditolak.

"Berdasarkan hasil pengecekan, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditolak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih membacakan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran, Selasa malam.

Kegiatan penyerahan hasil pengecekan ini tanpa kehadiran pasangan Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah maupun timnya. Siti Fathonah menegaskan KPU sudah mengundang pasangan yang disebut Yoyo-Madi, namun pasangan itu maupun timnya tidak ada hadir dan belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, pasangan yang merupakan satu-satunya melalui jalur perseorangan ini kekurangan sebanyak 15.720 dukungan. Senin (27/7) tengah malam, pasangan Yoyo-Madi menyerahkan 16.479 dukungan untuk mencukupi kekurangan tersebut.

KPU kemudian mengecek seluruh dokumen yang diserahkan tim pasangan Yoyo-Madi. Pengecekan selesai pada Selasa sore.

Hasil pengecekan jumlah dan sebaran, jumlah dokumen yang lengkap 15.363 dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 1.116 dukungan. Masih ada kekurangan sebanyak 357 dukungan sehingga tidak memenuhi syarat dan dokumen ditolak.

"Setelah kami periksa lagi dari penyandingan formulir terdapat formulir yang tidak lengkap sebanyak 357 dukungan. Karena sesuai syarat jumlah minimal dukungan. Sehingga dengan ini kami infomasikan tidak terpenuhinya syarat. Dan berkas ditolak dan tidak memenuhi syarat. Dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," tegas Siti Fathonah, dibenarkan Komisioner Bidang Hukum KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah.

Untuk penyerahan hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan tersebut, KPU sudah mengundang pasangan Yoyo-Madi maupun timnya, sayangnya mereka tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Meski begitu kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari dan anggotanya, tetap berjalan. Siti Fathonah juga menyerahkan berita acara hasil pengecekan tersebut kepada Bawaslu disaksikan sejumlah pihak yang hadir.

Baca juga: PMI Kotim salut respons cepat masyarakat membantu pasokan darah

Sementara itu, belum diketahui penyebab ketidakhadiran pasangan Yoyo-Madi saat penyerahan hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan tersebut, serta apa tanggapan mereka terhadap ditolaknya berkas atau dokumen mereka karena memenuhi syarat.

Sebelumnya, saat rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilaksanakan di kantor KPU Kotawaringin Timur pada Senin (20/7) lalu, Rusmadi Abdullah tampak hadir mengikuti rapat pleno tersebut.
 
Usai menerima berita acara hasil rekapitulasi dengan jumlah kekurangan 15.720 dukungan yang diserahkan Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih, Rusmadi menyatakan pihaknya tetap optimistis bisa memenuhi kekurangan dukungan tersebut.

"Kami akan menghadirkan pendukung-pendukung kami. Insya Allah (optimistis terpenuhi). Kami sedang mempersiapkan. Ini sedang berjalan. Kami yakin bisa memenuhi jumlah dukungan yang ditetapkan KPU," demikian Rusmadi saat itu.

Namun hasil penghitungan akhir, KPU menyatakan dokumen mereka tidak memenuhi syarat dan ditolak. Hasil ini membuat perjuangan mereka untuk menjadi peserta pilkada 9 Desember 2020, akhirnya menjadi kandas.
 

Baca juga: DPRD Kotim apresiasi perusahaan bantu peningkatan jalan

Baca juga: DPRD Kotim imbau partai politik kompak dukung pilkada damai


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024