Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Kesehatan meningkatkan keamanan bagi tenaga medis, menyusul meningkatnya kasus infeksi COVID-19 terhadap tenaga kesehatan.
"Saya mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bersama pihak rumah sakit meningkatkan keamanan bagi tenaga medis yang bertugas menangani pasien COVID-19 di lingkungan rumah sakit," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bambsoet juga mendorong Kemenkes dan pihak rumah sakit melengkapi tenaga medis dengan sarana protokol kesehatan dan menjaga kebersihan rumah sakit. Dengan demikian, dapat meminimalkan terjadinya perluasan penularan COVID-19, baik antara sesama pasien maupun sesama tenaga medis.
Ia juga mendorong pemerintah dapat terus memastikan baik fasilitas, sarana dan prasarana di seluruh fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit rujukan COVID-19 memadai sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19 yang berlaku.
"Misalnya, tercukupinya alat pelindung diri bagi tenaga medis, ruang isolasi, tempat cuci tangan, maupun alat penunjang kesehatan lainnya, mengingat rentannya tenaga kesehatan terinfeksi COVID-19 akibat masih minimnya perlindungan, yakni APD," katanya menjelaskan.
Bamsoet juga meminta pemerintah melakukan pendataan tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 untuk digunakan pemerintah sebagai rekomendasi kebijakan pencegahan ke depannya, mengingat skema perlindungan para tenaga kesehatan dibuat berdasarkan temuan dari data tersebut.
Ia juga mendorong pemerintah dan Komite Penanganan COVID-19 dapat memanfaatkan dana yang disediakan untuk penanganan COVID-19, terutama untuk penanganan pasien, termasuk untuk melengkapi keamanan bagi tenaga medis, sebagai komitmen melindungi para tenaga kesehatan agar tidak gugur dalam bertugas menangani pasien COVID-19.
Selain itu, juga harus memastikan pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan di Indonesia tetap terpenuhi sebagai bentuk penghargaan kepada mereka karena terus berjuang menangani dan merawat pasien COVID-19.
"Saya mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bersama pihak rumah sakit meningkatkan keamanan bagi tenaga medis yang bertugas menangani pasien COVID-19 di lingkungan rumah sakit," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bambsoet juga mendorong Kemenkes dan pihak rumah sakit melengkapi tenaga medis dengan sarana protokol kesehatan dan menjaga kebersihan rumah sakit. Dengan demikian, dapat meminimalkan terjadinya perluasan penularan COVID-19, baik antara sesama pasien maupun sesama tenaga medis.
Ia juga mendorong pemerintah dapat terus memastikan baik fasilitas, sarana dan prasarana di seluruh fasilitas kesehatan khususnya rumah sakit rujukan COVID-19 memadai sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19 yang berlaku.
"Misalnya, tercukupinya alat pelindung diri bagi tenaga medis, ruang isolasi, tempat cuci tangan, maupun alat penunjang kesehatan lainnya, mengingat rentannya tenaga kesehatan terinfeksi COVID-19 akibat masih minimnya perlindungan, yakni APD," katanya menjelaskan.
Bamsoet juga meminta pemerintah melakukan pendataan tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 untuk digunakan pemerintah sebagai rekomendasi kebijakan pencegahan ke depannya, mengingat skema perlindungan para tenaga kesehatan dibuat berdasarkan temuan dari data tersebut.
Ia juga mendorong pemerintah dan Komite Penanganan COVID-19 dapat memanfaatkan dana yang disediakan untuk penanganan COVID-19, terutama untuk penanganan pasien, termasuk untuk melengkapi keamanan bagi tenaga medis, sebagai komitmen melindungi para tenaga kesehatan agar tidak gugur dalam bertugas menangani pasien COVID-19.
Selain itu, juga harus memastikan pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan di Indonesia tetap terpenuhi sebagai bentuk penghargaan kepada mereka karena terus berjuang menangani dan merawat pasien COVID-19.