Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial HR (20) warga Desa Bhakti Karya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengaku menyesal telah membunuh TS (56) yang merupakan ayah tirinya.
"Saya menyesal. Saya khilaf. Saat itu saya emosi sehingga terjadi peristiwa itu," kata HR di hadapan Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum. Pria yang masih bujangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa ayah tirinya menggunakan sebilah parang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 19.30 WIB, bertepatan malam takbiran Hari Raya Idul Adha.
Kejadian itu berawal ketika korban menyuruh tersangka menghadiri sebuah acara tahlilan tetangga mereka, namun tersangka menolak. Penolakan itu membuat korban memarahi tersangka.
Tidak terima, tersangka mengambil sebilah besi dari bawah rumah dan berusaha menyerang korban. Saat itu aksi tersangka digagalkan pihak keluarga dan besi tersebut diambil dan langsung dibuang.
Tersangka diduga masih kesal dan masih berupaya menyerang korban. Dia mengambil sebilah parang dari bawah rumah mereka, kemudian kembali mendatangi korban.
Melihat itu, korban yang berada di depan rumah berupaya memukul tersangka, namun tersangka menghindar. Sebaliknya, tersangka kemudian langsung menyerang korban menggunakan parang.
Korban tersungkur bersimbah darah akibat luka di kepala dan leher. Setelah kejadian, tersangka pergi ke pondok di sebuah kebun yang lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah mereka.
Baca juga: Drainase permukiman di Sampit perlu dibenahi mencegah banjir
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Antang Kalang. Setelah mengembangkan informasi warga, polisi berhasil menemukan pelaku di pondok tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku kemudian digelandang ke Markas Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kotawaringin Timur Abdoel Harris Jakin mengatakan, tersangka emosi ketika disuruh oleh korban. Saat melakukan tindakan sadis terhadap korban, tersangka dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada berencana membunuh, tetapi terjadi seketika karena tersulut emosi," ujar Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan.
Jakin menyebutkan, tersangka melakukan dengan cukup kuat saat menyerang korban. Itu terlihat dari luka cukup dalam di bagian leher dan kepala korban.
Saat ini proses hukum sedang berjalan. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya parang berukuran cukup besar yang digunakan tersangka untuk menganiaya ayah tirinya hingga tewas.
Baca juga: Wacana bantuan ponsel untuk pelajar Kotim perlu pertimbangan matang
Baca juga: Youtuber pengunggah video provokatif bernuansa SARA dilaporkan ke polisi
"Saya menyesal. Saya khilaf. Saat itu saya emosi sehingga terjadi peristiwa itu," kata HR di hadapan Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum. Pria yang masih bujangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa ayah tirinya menggunakan sebilah parang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 19.30 WIB, bertepatan malam takbiran Hari Raya Idul Adha.
Kejadian itu berawal ketika korban menyuruh tersangka menghadiri sebuah acara tahlilan tetangga mereka, namun tersangka menolak. Penolakan itu membuat korban memarahi tersangka.
Tidak terima, tersangka mengambil sebilah besi dari bawah rumah dan berusaha menyerang korban. Saat itu aksi tersangka digagalkan pihak keluarga dan besi tersebut diambil dan langsung dibuang.
Tersangka diduga masih kesal dan masih berupaya menyerang korban. Dia mengambil sebilah parang dari bawah rumah mereka, kemudian kembali mendatangi korban.
Melihat itu, korban yang berada di depan rumah berupaya memukul tersangka, namun tersangka menghindar. Sebaliknya, tersangka kemudian langsung menyerang korban menggunakan parang.
Korban tersungkur bersimbah darah akibat luka di kepala dan leher. Setelah kejadian, tersangka pergi ke pondok di sebuah kebun yang lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah mereka.
Baca juga: Drainase permukiman di Sampit perlu dibenahi mencegah banjir
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Antang Kalang. Setelah mengembangkan informasi warga, polisi berhasil menemukan pelaku di pondok tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku kemudian digelandang ke Markas Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kotawaringin Timur Abdoel Harris Jakin mengatakan, tersangka emosi ketika disuruh oleh korban. Saat melakukan tindakan sadis terhadap korban, tersangka dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada berencana membunuh, tetapi terjadi seketika karena tersulut emosi," ujar Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan.
Jakin menyebutkan, tersangka melakukan dengan cukup kuat saat menyerang korban. Itu terlihat dari luka cukup dalam di bagian leher dan kepala korban.
Saat ini proses hukum sedang berjalan. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya parang berukuran cukup besar yang digunakan tersangka untuk menganiaya ayah tirinya hingga tewas.
Baca juga: Wacana bantuan ponsel untuk pelajar Kotim perlu pertimbangan matang
Baca juga: Youtuber pengunggah video provokatif bernuansa SARA dilaporkan ke polisi