Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio mengatakan, setelah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, maka dilaksanakan penyerahan keputusan pimpinan DPRD Barito Timur kepada eksekutif melalui rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020.
“Dalam evaluasi gubernur tersebut ada beberapa poin yang disempurnakan, sehingga raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim,” kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, Rabu.
Hasil penyempurnaan raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bartim diserahkan kepada pihak eksekutif untuk dilakukan registrasi di Biro Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemkab Bartim diharapkan segera menindaklanjutinya sehingga Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bartim tersebut bisa segera direalisasikan.
“Dengan telah diserahkannya penyempurnaan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim, tugas dewan telah selesai. Tinggal tindak lanjut dari pihak eksekutif untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nur Sulistio diikuti oleh para Wakil Ketua Ariantho S Muler dan Andreas Depe, serta para anggota dewan lainnya baik secara langsung maupun online.
Sedangkan pihak eksekutif yang hadir yakni Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh diikuti secara virtual Pelaksana Tugas Sekda Panahan Moetar beserta para Asisten dan kepala organisasi perangkat daerah ini berjalan dengan lancar.
Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Bartim yang bekerja keras dalam memberikan masukan, saran dan pendapat yang konstruktif sehingga tahapan pengajuan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim telah selesai.
“Secepatnya akan kita tugas Bagian Hukum Setda Bartim untuk berkoordinasi dan meregistrasi administrasi kepemerintahan terkait raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim yang sudah disempurnakan DPRD Bartim,” demikian Habib Saleh.
Baca juga: Bupati pastikan pembangunan taman kota di Bartim tetap dilanjutkan
Baca juga: DPRD apresiasi penerapan PTSP Kejari Bartim
“Dalam evaluasi gubernur tersebut ada beberapa poin yang disempurnakan, sehingga raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim,” kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, Rabu.
Hasil penyempurnaan raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bartim diserahkan kepada pihak eksekutif untuk dilakukan registrasi di Biro Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemkab Bartim diharapkan segera menindaklanjutinya sehingga Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bartim tersebut bisa segera direalisasikan.
“Dengan telah diserahkannya penyempurnaan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim, tugas dewan telah selesai. Tinggal tindak lanjut dari pihak eksekutif untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata politisi Partai Golongan Karya itu.
Rapat paripurna IV masa sidang III tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nur Sulistio diikuti oleh para Wakil Ketua Ariantho S Muler dan Andreas Depe, serta para anggota dewan lainnya baik secara langsung maupun online.
Sedangkan pihak eksekutif yang hadir yakni Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh diikuti secara virtual Pelaksana Tugas Sekda Panahan Moetar beserta para Asisten dan kepala organisasi perangkat daerah ini berjalan dengan lancar.
Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Bartim yang bekerja keras dalam memberikan masukan, saran dan pendapat yang konstruktif sehingga tahapan pengajuan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim telah selesai.
“Secepatnya akan kita tugas Bagian Hukum Setda Bartim untuk berkoordinasi dan meregistrasi administrasi kepemerintahan terkait raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bartim yang sudah disempurnakan DPRD Bartim,” demikian Habib Saleh.
Baca juga: Bupati pastikan pembangunan taman kota di Bartim tetap dilanjutkan
Baca juga: DPRD apresiasi penerapan PTSP Kejari Bartim