Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), memohon melakukan pemeriksaan investigatif terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2019.

"Hal itu untuk mengetahui apakah benar terkait penggunaan BBM 2019 untuk menutupi utang 2018," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai memimpin rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 di Buntok, Rabu.

Karena lanjut dia, pada saat dilaksanakannya rapat pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD 2019, ternyata dana yang dianggarkan untuk BBM 2019 digunakan membayar utang BBM 2018.

Pihaknya masih belum mengetahui apakah terkait hal ini boleh atau tidaknya dan untuk itu, DPRD akan mengirim surat dan memohon kepada BPK-RI melakukan pemeriksaan investigatif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12/2019 tentang keuangan daerah disebutkan APBD adalah penyiapan anggaran untuk kegiatan pembangunan dan pemerintahan Januari-Desember di tahun berkenaan. Sementara dana BBM pada 2019 lalu digunakan untuk membayar utang BBM 2018.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada BPK-RI melakukan pemeriksaan investigatif terkait permasalahan tersebut, karena pengeluaran BBM pada 2019 lalu terhutang dengan pihak ketiga sebesar Rp700 juta.

Disamping itu, pengeluaran BBM pada 2019 lalu lebih besar tiga bahkan hampir empat kali lipat dari pengeluaran BBM dari tahun-tahun biasanya.

"Biasanya untuk BBM yang dianggarkan sebesar Rp600 juta lebih dalam setiap tahunnya, namun pengeluaran BBM pada 2019 lalu mencapai Rp2,2 miliar," ungkapnya.

Sedangkan Pemkab Barsel pada APBD murni 2019 lalu hanya menganggarkan Rp600 juta lebih dan pada APBD Perubahan (APBD-P) 2020 mereka meminta tambah lagi Rp800 juta, sehingga totalnya Rp1,4 miliar saja.

Namun kenyataannya kata Farid Yusran, pengeluaran BBM pada 2019 lalu melebihi dari anggaran yang telah disediakan dan akibatnya pemkab Barsel terhutang dengan pihak ketiga sebesar kurang lebih Rp700 juta.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024