Buntok (ANTARA) - Pimpinan DPRD Barito Selatan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, Selasa mengatakan, adapun hal yang dikonsultasikan terkait status pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang dicatat sebagai pinjaman daerah.
"Karena kami ada menemukan hal baru dalam struktur anggaran mengenai pinjaman BLUD yang dimasukkan sebagai pinjaman daerah," katanya.
Kalau memang dimasukkan sebagai pinjaman daerah, maka pihaknya menafsirkan perlu adanya perlakuan sesuai peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu, dimana DPRD harus memberikan persetujuan terhadap pinjaman tersebut.
Untuk itu pihaknya perlu mengonsultasikannya sebab Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, sehingga harus ditanyakan untuk meminta kejelasannya.
"Kalau memang hal itu diberlakukan sebagai pinjaman daerah, berarti harus mendapat persetujuan DPRD sebelum melakukan pinjaman. Nilai pinjamannya pun tidak boleh melebihi ketentuan yang ada," tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang itu, BLUD berhak meminjam kepada perbankan yang nantinya dibayar perbulan sesuai pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain mengonsultasikan BLUD, pihaknya juga menyampaikan surat permintaan pemeriksaan investigatif kepada BPK RI terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) 2019 lalu, sebab diduga terjadi penyimpangan.
"Kami menemukan ada penggunaan BBM yang belum dibayarkan periode Juli-Desember 2019 lalu, padahal anggarannya sudah tersedia," ungkapnya.
Oleh karena itu, DPRD Barito Selatan perlu menyampaikan surat itu agar dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu dari BPK RI, sebab surat pertanggungjawaban (SPj) pengeluaran BBMnya memenuhi sesuai anggaran tersedia, namun masih ada utang yang belum dibayarkan.
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, Selasa mengatakan, adapun hal yang dikonsultasikan terkait status pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang dicatat sebagai pinjaman daerah.
"Karena kami ada menemukan hal baru dalam struktur anggaran mengenai pinjaman BLUD yang dimasukkan sebagai pinjaman daerah," katanya.
Kalau memang dimasukkan sebagai pinjaman daerah, maka pihaknya menafsirkan perlu adanya perlakuan sesuai peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu, dimana DPRD harus memberikan persetujuan terhadap pinjaman tersebut.
Untuk itu pihaknya perlu mengonsultasikannya sebab Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019 ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, sehingga harus ditanyakan untuk meminta kejelasannya.
"Kalau memang hal itu diberlakukan sebagai pinjaman daerah, berarti harus mendapat persetujuan DPRD sebelum melakukan pinjaman. Nilai pinjamannya pun tidak boleh melebihi ketentuan yang ada," tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tentang itu, BLUD berhak meminjam kepada perbankan yang nantinya dibayar perbulan sesuai pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain mengonsultasikan BLUD, pihaknya juga menyampaikan surat permintaan pemeriksaan investigatif kepada BPK RI terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) 2019 lalu, sebab diduga terjadi penyimpangan.
"Kami menemukan ada penggunaan BBM yang belum dibayarkan periode Juli-Desember 2019 lalu, padahal anggarannya sudah tersedia," ungkapnya.
Oleh karena itu, DPRD Barito Selatan perlu menyampaikan surat itu agar dilakukan pemeriksaan investigatif terlebih dahulu dari BPK RI, sebab surat pertanggungjawaban (SPj) pengeluaran BBMnya memenuhi sesuai anggaran tersedia, namun masih ada utang yang belum dibayarkan.