Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Sengkon mengaku mendapat informasi bahwa provinsi ini tidak dapat bantuan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di tahun 2021.
Alasan tidak didapatnya bantuan itu karena pemerintah provinsi Kalteng belum mampu memenuhi persyaratan seperti yang diminta Kementerian LHK, kata Sengkon di Palangka Raya, kemarin.
"Pemprov Kalteng pun sudah di surati untuk memenuhi persyaratan tersebut. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, persyaratan tersebut tidak kunjung dipenuhi," tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu pun menyayangkan tidak dapatnya bantuan pengolahan limbat B3 dari KLHK tersebut. Sebab, menurut dia, keberadaan sarana dan prasarana hingga berbagai macam peralatan pengolahan limbah B3 sangat diperlukan di Kalteng, khususnya dalam pengelolaan limbah dari rumah sakit.
Sengkon pun meminta pemerintah provinsi melalui instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup harus dimulai dari sekarang menyiapkan semua persyaratan yang diminta, sehingga pada tahun 2022 nanti bantuan pengolahan limbah B3 tersebut bisa didapat.
Baca juga: Perjelas posisi PT NAP, DPRD Kalteng jadwalkan RDP dengan Dishut
"Apalagi dari dinas kemarin, Kalteng belum punya alat untuk pengolahan limbah rumah sakit. Itulah kenapa kami mendorong supaya yang diminta itu dapat dipenuhi oleh provinsi," ucapnya.
Dikatakan, ada lima persyaratan yang diminta oleh KLHK terkait bantuan tersebut, diantaranya data kondisi eksistensi jumlah limbah B3 dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di setiap kabupaten dan kota di Kalteng.
Kemudian menyajikan data jumlah rumah sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3, adanya komitmen menyiapkan lahan untuk limbah, menyiapkan struktur organisasi sebagai unit pengelola limbah B3 dan mengisi table yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
"Itu kelima syarat yang kami ketahui komisi II DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke KLHK. Itu juga lah alasan kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup mempersiapkan persyaratan tersebut dan sesegera mungkin membuat surat kepada KLHK," demikian Sengkon.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bantu UMKM hadapi kesulitan saat COVID-19
Baca juga: Jalan dan jembatan penghubung Kotim-Seruyan perlu ditangani segera
Baca juga: Masyarakat di Kapuas keluhkan minimnya jaringan listrik dan telekomunikasi
Alasan tidak didapatnya bantuan itu karena pemerintah provinsi Kalteng belum mampu memenuhi persyaratan seperti yang diminta Kementerian LHK, kata Sengkon di Palangka Raya, kemarin.
"Pemprov Kalteng pun sudah di surati untuk memenuhi persyaratan tersebut. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, persyaratan tersebut tidak kunjung dipenuhi," tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng itu pun menyayangkan tidak dapatnya bantuan pengolahan limbat B3 dari KLHK tersebut. Sebab, menurut dia, keberadaan sarana dan prasarana hingga berbagai macam peralatan pengolahan limbah B3 sangat diperlukan di Kalteng, khususnya dalam pengelolaan limbah dari rumah sakit.
Sengkon pun meminta pemerintah provinsi melalui instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup harus dimulai dari sekarang menyiapkan semua persyaratan yang diminta, sehingga pada tahun 2022 nanti bantuan pengolahan limbah B3 tersebut bisa didapat.
Baca juga: Perjelas posisi PT NAP, DPRD Kalteng jadwalkan RDP dengan Dishut
"Apalagi dari dinas kemarin, Kalteng belum punya alat untuk pengolahan limbah rumah sakit. Itulah kenapa kami mendorong supaya yang diminta itu dapat dipenuhi oleh provinsi," ucapnya.
Dikatakan, ada lima persyaratan yang diminta oleh KLHK terkait bantuan tersebut, diantaranya data kondisi eksistensi jumlah limbah B3 dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di setiap kabupaten dan kota di Kalteng.
Kemudian menyajikan data jumlah rumah sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3, adanya komitmen menyiapkan lahan untuk limbah, menyiapkan struktur organisasi sebagai unit pengelola limbah B3 dan mengisi table yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
"Itu kelima syarat yang kami ketahui komisi II DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke KLHK. Itu juga lah alasan kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup mempersiapkan persyaratan tersebut dan sesegera mungkin membuat surat kepada KLHK," demikian Sengkon.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bantu UMKM hadapi kesulitan saat COVID-19
Baca juga: Jalan dan jembatan penghubung Kotim-Seruyan perlu ditangani segera
Baca juga: Masyarakat di Kapuas keluhkan minimnya jaringan listrik dan telekomunikasi