Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyoroti tidak sinkronnya data ketenagakerjaan di daerah itu, padahal sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan pembinaan.

"Disnakertrans Kotawaringin Timur belum menyajikan data pasti dengan alasan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kini di tingkat provinsi. Ini tentu tidak bisa begini. Disnakertrans harus tetap mempunyai data pasti karena merek bekerja di daerah ini," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu saat memimpin rapat kerja, Senin.

Rapat kerja Komisi IV ini mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan BPJS Ketenagakerjaan. Hadir Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur Fuad Sidiq dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho.

Saat pemaparan, Fuad Sidiq didampingi jajarannya serta Nugroho bergantian menyampaikan paparan. Nugroho menyampaikan data ketenagakerjaan berdasarkan kepesertaan jaminan sosial ternaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Disnakertrans hanya menyebutkan gambaran jumlah ketenagakerjaan namun tanpa angka pasti.

Menurut Dadang, Disnakertrans bertugas mencetak tenaga kerja yang terampil, berdaya guna dan berdaya saing. Namun, tujuan itu akan terkendala karena Disnakertrans Kotawaringin Timur tidak memiliki data ketenagakerjaan secara rinci.

"Undang-undang mewajibkan pemberi kerja melaporkan data pekerja secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerja mereka. Sanksinya mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemberi kerja itu, harus ada data pembanding dari Disnaker," ujar Dadang.

Baca juga: Komplotan dokumen palsu terbongkar saat korbannya ikut seleksi penerimaan Polri

Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur Fuad Sidiq mengatakan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kini ditarik ke pemerintah provinsi. Namun Fuad yang baru beberapa hari dilantik memimpin Disnakertrans, berjanji akan berupaya meningkatkan kinerja bersama jajarannya.

"Pengawasan kini ada di tingkat I (pemerintah provinsi). Di kabupaten ini, mereka mempunyai UPT (unit pelaksana teknis). Meski ada UPT, tapi kita tidak bisa menyuruh mereka seperti dulu karena mereka di bawah koordinasi pemerintah provinsi," kata Fuad Sidiq.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, pihaknya terus berupaya menyadarkan perusahaan atau pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan tenaga kerja.

"Kesadaran perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan masih rendah, makanya mungkin data berbeda. Peserta kami hanya untuk yang pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya agar terjamin," demikian Nugroho.


Baca juga: Ketua DPRD Kotim terharu saat kunjungi anak korban KDRT

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan keterbukaan penggunaan anggaran penanganan COVID-19


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024