Buntok (ANTARA) - Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mendapatkan dana tambahan dari pemerintah pusat untuk insentif tenaga kesehatan yang khusus menangani Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di wilayah setempat.
"Total dana tambahan dari pemerintah pusat tersebut sebesar Rp1,95 miliar," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai melakukan pertemuan bersama Dinas Kesehatan di Buntok, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan Barito Selatan membuat data rincian mengenai siapa saja tenaga kesehatan yang berhak menerima dan bagaimana kriterianya.
Menurutnya mengenai siapa saja tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif tersebut, sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang mengaturnya.
Diketahui Dinas Kesehatan belum menyiapkan data rincian siapa saja petugas kesehatan yang berhak menerima insentif, maka rapat yang pihaknya gelar diskor hingga minggu depan sampai mereka menyiapkan data rinciannya.
Ia menjelaskan, dana ini bisa dialokasikan untuk tahun depan apabila uangnya belum habis dibagikan, sebab insentif tersebut bukan seperti pekerjaan proyek yang harus terbayar pada tahun bersamaan.
"Hal itu mengingat kita semua tidak mengetahui sampai kapan pandemi ini berlalu, sehingga apabila dananya belum habis dibagikan, bisa dimanfaatkan untuk tahun depan," jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Farid Yusran juga menambahkan mengenai nilai dana tambahan tersebut kemungkinan dari data yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kepada pemerintah pusat pada Maret atau April 2020 lalu.
Disamping itu, besaran nilai dana tambahan yang diterima Barito Selatan itu berdasarkan jumlah kasus yang terjadi pada Maret atau April dan kalau untuk data saat ini, nilai dana tambahannya bisa berkisar antara Rp5-6 miliar.
"Total dana tambahan dari pemerintah pusat tersebut sebesar Rp1,95 miliar," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai melakukan pertemuan bersama Dinas Kesehatan di Buntok, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan Barito Selatan membuat data rincian mengenai siapa saja tenaga kesehatan yang berhak menerima dan bagaimana kriterianya.
Menurutnya mengenai siapa saja tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif tersebut, sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang mengaturnya.
Diketahui Dinas Kesehatan belum menyiapkan data rincian siapa saja petugas kesehatan yang berhak menerima insentif, maka rapat yang pihaknya gelar diskor hingga minggu depan sampai mereka menyiapkan data rinciannya.
Ia menjelaskan, dana ini bisa dialokasikan untuk tahun depan apabila uangnya belum habis dibagikan, sebab insentif tersebut bukan seperti pekerjaan proyek yang harus terbayar pada tahun bersamaan.
"Hal itu mengingat kita semua tidak mengetahui sampai kapan pandemi ini berlalu, sehingga apabila dananya belum habis dibagikan, bisa dimanfaatkan untuk tahun depan," jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Farid Yusran juga menambahkan mengenai nilai dana tambahan tersebut kemungkinan dari data yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kepada pemerintah pusat pada Maret atau April 2020 lalu.
Disamping itu, besaran nilai dana tambahan yang diterima Barito Selatan itu berdasarkan jumlah kasus yang terjadi pada Maret atau April dan kalau untuk data saat ini, nilai dana tambahannya bisa berkisar antara Rp5-6 miliar.