Jakarta (ANTARA) - Selebritas Lucinta Luna akan menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Lucinta Luna menghadiri sidang tersebut dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur melalui sambungan video.
"Benar, agendanya sidang tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
Sidang Lucinta Luna rencananya digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan selebritas Lucinta Luna terpaksa ditunda imbas Pengadilan Negeri Jakarta Barat tutup untuk sementara waktu akibat karyawannya ada yang terpapar COVID-19.
Baca juga: Lucinta Luna dihadirkan secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Barat
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu, juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Sidang perdana Lucinta Luna terkait kasus narkoba
Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang merupakan kandungan dalam ekstasi.
Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang perdana besok
Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba pekan depan
Baca juga: Lucinta Luna jalani persidangan sebelum Idul Fitri
Lucinta Luna menghadiri sidang tersebut dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur melalui sambungan video.
"Benar, agendanya sidang tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.
Sidang Lucinta Luna rencananya digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan selebritas Lucinta Luna terpaksa ditunda imbas Pengadilan Negeri Jakarta Barat tutup untuk sementara waktu akibat karyawannya ada yang terpapar COVID-19.
Baca juga: Lucinta Luna dihadirkan secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Barat
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu, juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Sidang perdana Lucinta Luna terkait kasus narkoba
Dikatakan, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang merupakan kandungan dalam ekstasi.
Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang perdana besok
Baca juga: Lucinta Luna jalani sidang perdana kasus narkoba pekan depan
Baca juga: Lucinta Luna jalani persidangan sebelum Idul Fitri