Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah HM Farid Yusran meminta pemerintah kabupaten setempat menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.
"Kita melihat sebagian masyarakat di daerah ini masih kurang disiplin menggunakan masker. Apabila diberikan masker pada hari ini, hari berikutnya masker tersebut tidak dipakai lagi," katanya di Buntok, Rabu.
Berarti lanjut dia, harus ada alat atau peraturan bupati supaya masyarakat selalu disiplin memakai masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah.
Menurut Farid Yusran, dalam perbup itu salah satunya diatur tentang wajib memakai masker apabila keluar rumah dalam kesempatan apapun.
Kemudian lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, dalam perbup juga diatur sanksi apabila tidak mengenakan masker, sanksinya bisa dengan sanksi sosial ataupun denda.
"Sanksi sosial bisa dengan menyapu halaman atau jalan dan kalau denda diatur nominalnya apabila tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ungkapnya.
Adanya sanksi tersebut maka sebagian masyarakat yang masih tidak disiplin menggunakan masker, diyakini akan memakai masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker sangat penting, mengingat hingga saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji coba.
"Selang waktu dari Agustus-Desember 2020 mendatang, harus ada upaya yang dilakukan, diantaranya menerbitkan perbup agar masyarakat selalu menggunakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan dan sering mencuci tangan, termasuk membawa handsanitizer," ucapnya.
Untuk menerbitkan perbup itu, sudah ada payung hukumnya yakni peraturan gubernur (pergub) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Perbup itu harus dibuat dan kalau tidak sebagian masyarakat di daerah ini tetap tidak akan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.
"Kita melihat sebagian masyarakat di daerah ini masih kurang disiplin menggunakan masker. Apabila diberikan masker pada hari ini, hari berikutnya masker tersebut tidak dipakai lagi," katanya di Buntok, Rabu.
Berarti lanjut dia, harus ada alat atau peraturan bupati supaya masyarakat selalu disiplin memakai masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah.
Menurut Farid Yusran, dalam perbup itu salah satunya diatur tentang wajib memakai masker apabila keluar rumah dalam kesempatan apapun.
Kemudian lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, dalam perbup juga diatur sanksi apabila tidak mengenakan masker, sanksinya bisa dengan sanksi sosial ataupun denda.
"Sanksi sosial bisa dengan menyapu halaman atau jalan dan kalau denda diatur nominalnya apabila tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ungkapnya.
Adanya sanksi tersebut maka sebagian masyarakat yang masih tidak disiplin menggunakan masker, diyakini akan memakai masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker sangat penting, mengingat hingga saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji coba.
"Selang waktu dari Agustus-Desember 2020 mendatang, harus ada upaya yang dilakukan, diantaranya menerbitkan perbup agar masyarakat selalu menggunakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan dan sering mencuci tangan, termasuk membawa handsanitizer," ucapnya.
Untuk menerbitkan perbup itu, sudah ada payung hukumnya yakni peraturan gubernur (pergub) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Perbup itu harus dibuat dan kalau tidak sebagian masyarakat di daerah ini tetap tidak akan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.