Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya mengajak masyarakat memanfaatkan relaksasi pengaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran.
"Relaksasi ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu peserta JKN-KIS saat pandemi COVID-19 untuk mengaktifkan status kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan biasanya peserta yang menunggak iuran kepesertaan wajib melunasi untuk dapat mengaktifkan kembali status sebagai peserta JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Warga ini merasa beruntung, biaya pengobatannya ditanggung JKN-KIS
Namun, lanjut dia, melalui relaksasi yang diberikan pemerintah ini peserta jaminan sosial kesehatan yang menunggak lebih dari enam bulan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus membayar seluruh tunggakan.
"Caranya, peserta yang menunggak hingga 24 bulan hanya wajib membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan status kepesertaannya sudah aktif. Sementara sisa tunggakan iuran dapat dicicil sampai batas akhir tahun 2021," kata Masrur.
Selain itu, dalam rangka memberi kemudahan kepada peserta JKN-KIS, pendaftaran relaksasi tersebut dapat dilakukan peserta JKN-KIS melalui tiga cara.
Baca juga: Pangkas antrean, Puskesmas Muara Teweh terapkan sistem online
"Pertama dapat dilakukan secara daring melalui mobile JKN dan menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 1 500 400, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. Jangan tunggu sakit baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya," kata Masrur.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara pertemuan dengan awak media di Kota Palangka Raya dengan tema implemplementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada tahun 2021.
"Melalui momentum ini kami berharap informasi yang kami sampaikan dapat diteruskan kembali ke masyarakat melalui pemberitaan yang disampaikan, sehingga harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi ini untuk mengaktifkan kepesertaannya," katanya.
Baca juga: Peserta JKN-KIS apresiasi layanan kesehatan gigi
Baca juga: Keberadaan petugas BPJS SATU dirasakan warga sangat membantu
Baca juga: Petani karet ini bersyukur punya KIS
"Relaksasi ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu peserta JKN-KIS saat pandemi COVID-19 untuk mengaktifkan status kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan biasanya peserta yang menunggak iuran kepesertaan wajib melunasi untuk dapat mengaktifkan kembali status sebagai peserta JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Warga ini merasa beruntung, biaya pengobatannya ditanggung JKN-KIS
Namun, lanjut dia, melalui relaksasi yang diberikan pemerintah ini peserta jaminan sosial kesehatan yang menunggak lebih dari enam bulan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus membayar seluruh tunggakan.
"Caranya, peserta yang menunggak hingga 24 bulan hanya wajib membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan status kepesertaannya sudah aktif. Sementara sisa tunggakan iuran dapat dicicil sampai batas akhir tahun 2021," kata Masrur.
Selain itu, dalam rangka memberi kemudahan kepada peserta JKN-KIS, pendaftaran relaksasi tersebut dapat dilakukan peserta JKN-KIS melalui tiga cara.
Baca juga: Pangkas antrean, Puskesmas Muara Teweh terapkan sistem online
"Pertama dapat dilakukan secara daring melalui mobile JKN dan menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 1 500 400, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. Jangan tunggu sakit baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya," kata Masrur.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara pertemuan dengan awak media di Kota Palangka Raya dengan tema implemplementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada tahun 2021.
"Melalui momentum ini kami berharap informasi yang kami sampaikan dapat diteruskan kembali ke masyarakat melalui pemberitaan yang disampaikan, sehingga harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi ini untuk mengaktifkan kepesertaannya," katanya.
Baca juga: Peserta JKN-KIS apresiasi layanan kesehatan gigi
Baca juga: Keberadaan petugas BPJS SATU dirasakan warga sangat membantu
Baca juga: Petani karet ini bersyukur punya KIS