Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya segera menerbitkan peraturan wali kota dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di ibu kota Provinsi Kalteng itu.

"Sampai saat ini perwali sedang disiapkan, dalam waktu secepatnya akan segera kami terbitkan dan kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu.

Perwali yang saat ini tengah dibahas itu akan menggantikan atau menyempurnakan peraturan wali kota yang sebelumnya digunakan dalam penanganan COVID-19.

Diantara bagian isi yang diperkuat dan diperjelas dalam perwali terbaru itu seperti tentang sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Selain itu juga terkait langkah-langkah pemerintah dalam pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19.

"Saat peraturan wali kota tersebut masih direvisi dan dilakukan kajian dan penyesuaian dengan pergub nomor 43 tahun 2020 yang menjadi acuan kabupaten dan kota dalam penegakan protokol kesehatan," katanya.

Penyesuaian itu menurut Fairid sebagai upaya memastikan peraturan wali kota tidak berbenturan atau bertolak belakang dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

Dia mengungkapkan, sebelum pergub itu dikeluarkan, pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota terbaru tentang penanganan COVID-19. Namun sebelum perwali itu disahkan pemprov telah mengeluarkan pergub.

Sementara itu, salah satu poin yang menjadi acuan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penyusunan perwali yakni terkait sanksi yang menyatakan bahwa setiap pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan dengan nilai Rp250.000.

"Untuk itu naskah perwali kita tarik dan kita sesuaikan kembali dengan pergub. Secara umum tidak ada perubahan signifikan hanya ada beberapa poin yang harus kita sesuaikan dengan pergub tersebut," katanya.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024