Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Effendi Buhing yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada Rabu (26/8/2020) siang, kini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, menegaskan bahwa Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang turut serta dalam perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukan empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Effendi Buhing diduga menyuruh empat orang rekannya untuk melakukan perampasan satu unit chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau," kata Hendra.
Penangkapan tersebut juga terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian, pengancaman dan pembakaran pos pantau. Selanjutnya, empat orang diduga suruhan Effendi Buhing sudah terlebih dahulu diamankan anggota Polda Kalteng.
Bahkan kasus ini murni tindak pidana kriminal bukan ada terkait hal-hal lainnya. Dengan sejumlah alat bukti yang didapatkan polisi, hal itulah sebagai dasar Polda Kalteng menangkap yang bersangkutan.
Baca juga: DAD Kalteng tegaskan kasus Efendi Buhing cs murni kriminal
"Dalam perkara ini ada lima orang, empat orang lainnya sudah diamankan beserta barang buktinya. Nah ditangkapnya Effendi Buhing atas pengakuan dari empat orang rekannya karena yang bersangkutanlah menjadi otak peristiwa itu," ucap Hendra.
Dijelaskan mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng itu, rencananya Effendi Buhing akan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tetapi lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat diamankan, maka kita akan melihat gejolak ditengah masyarakat di Kabupaten Lamandau maupun di medsos pasca penangkapan tersebut.
Sampai saat ini keadaan Kabupaten Lamandau dengan adanya kejadian yang sempat viral di media sosial, masih kondusif serta tidak ada terjadi hal-hal yang dapat mengusik warga setempat.
"Tidak benar kalau dalam penangkapan yang bersangkutan kepolisian tidak sesuai dengan prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua, karena pada prinsipnya semua sama didepan hukum," tegas Hendra.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, kepada masyarakat dimohon untuk bijak dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang dalam proses tersebut.
"Saya mohon masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial apalagi dalam menanggapi persoalan perkara tersebut," katanya.
Dari peristiwa itu juga, empat orang rekan Effendi Buhing yang sudah mendekam di penjara terlebih dahulu, dikenakan Pasal 365 KUHpidana dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, menegaskan bahwa Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang turut serta dalam perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukan empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Effendi Buhing diduga menyuruh empat orang rekannya untuk melakukan perampasan satu unit chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau," kata Hendra.
Penangkapan tersebut juga terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian, pengancaman dan pembakaran pos pantau. Selanjutnya, empat orang diduga suruhan Effendi Buhing sudah terlebih dahulu diamankan anggota Polda Kalteng.
Bahkan kasus ini murni tindak pidana kriminal bukan ada terkait hal-hal lainnya. Dengan sejumlah alat bukti yang didapatkan polisi, hal itulah sebagai dasar Polda Kalteng menangkap yang bersangkutan.
Baca juga: DAD Kalteng tegaskan kasus Efendi Buhing cs murni kriminal
"Dalam perkara ini ada lima orang, empat orang lainnya sudah diamankan beserta barang buktinya. Nah ditangkapnya Effendi Buhing atas pengakuan dari empat orang rekannya karena yang bersangkutanlah menjadi otak peristiwa itu," ucap Hendra.
Dijelaskan mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng itu, rencananya Effendi Buhing akan dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tetapi lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat diamankan, maka kita akan melihat gejolak ditengah masyarakat di Kabupaten Lamandau maupun di medsos pasca penangkapan tersebut.
Sampai saat ini keadaan Kabupaten Lamandau dengan adanya kejadian yang sempat viral di media sosial, masih kondusif serta tidak ada terjadi hal-hal yang dapat mengusik warga setempat.
"Tidak benar kalau dalam penangkapan yang bersangkutan kepolisian tidak sesuai dengan prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua, karena pada prinsipnya semua sama didepan hukum," tegas Hendra.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, kepada masyarakat dimohon untuk bijak dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang dalam proses tersebut.
"Saya mohon masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial apalagi dalam menanggapi persoalan perkara tersebut," katanya.
Dari peristiwa itu juga, empat orang rekan Effendi Buhing yang sudah mendekam di penjara terlebih dahulu, dikenakan Pasal 365 KUHpidana dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.