Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam akses pelayanan obat bagi peserta dengan penyakit kronis yang sebelumnya telah memeriksakan diri di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Adanya kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang termasuk dalam penderita penyakit kronis ini dapat diakses selama masa pandemi COVID-19,kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Basnah di Muara Teweh, Jumat.
"Dokter spesialis/sub spesialis meresepkan obat penyakit kronis untuk kebutuhan maksimal tiga puluh hari dan jika jadwal pengambilan obat masih dalam masa pencegahan COVID-19 maka dokter memberikan tanda tertentu pada resep obat tersebut yang kemudian untuk pengambilan obat kebutuhan bulan ke-2nya pasien tersebut bisa langsung ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek tanpa harus bertemu langsung dengan dokter spesialis/sub spesialis," tambah dia.
Kebijakan ini, kata dia, sangat penting guna meminimalisir tumpukan antrean peserta di poli Rumah Sakit untuk mencegah penularan COVID-19 dan mengurangi rasa takut akan pasien dalam berobat.
"Dimasa pandemi ini mungkin ada peserta dengan penyakit kronis yang takut dalam berobat sehingga bisa terputus pengobatannya, dengan kebijakan ini peserta dapat dengan mudah mengakses layanan pengambilan obat disamping tetap memperhatikan upaya pencegahan akan adanya resiko penularan COVID-19," katanya.
Dalam implementasinya, perwakilan dari Instalasi Farmasi RSUD Muara Teweh Lina mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut secara internal agar kemudahan pelayanan obat tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Melalui informasi ini, secara internal akan kembali kita koordinasikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan pelayanan obat bagi penderita penyakit kronis selama masa pandemi COVID-19 ini dapat dirasakan kemudahannya," ucap Lina.
Adanya kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang termasuk dalam penderita penyakit kronis ini dapat diakses selama masa pandemi COVID-19,kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Basnah di Muara Teweh, Jumat.
"Dokter spesialis/sub spesialis meresepkan obat penyakit kronis untuk kebutuhan maksimal tiga puluh hari dan jika jadwal pengambilan obat masih dalam masa pencegahan COVID-19 maka dokter memberikan tanda tertentu pada resep obat tersebut yang kemudian untuk pengambilan obat kebutuhan bulan ke-2nya pasien tersebut bisa langsung ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek tanpa harus bertemu langsung dengan dokter spesialis/sub spesialis," tambah dia.
Kebijakan ini, kata dia, sangat penting guna meminimalisir tumpukan antrean peserta di poli Rumah Sakit untuk mencegah penularan COVID-19 dan mengurangi rasa takut akan pasien dalam berobat.
"Dimasa pandemi ini mungkin ada peserta dengan penyakit kronis yang takut dalam berobat sehingga bisa terputus pengobatannya, dengan kebijakan ini peserta dapat dengan mudah mengakses layanan pengambilan obat disamping tetap memperhatikan upaya pencegahan akan adanya resiko penularan COVID-19," katanya.
Dalam implementasinya, perwakilan dari Instalasi Farmasi RSUD Muara Teweh Lina mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut secara internal agar kemudahan pelayanan obat tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Melalui informasi ini, secara internal akan kembali kita koordinasikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan pelayanan obat bagi penderita penyakit kronis selama masa pandemi COVID-19 ini dapat dirasakan kemudahannya," ucap Lina.