Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan penggunaan masker di wilayah setempat.
"Penyusunan Perbup Barito Selatan terkait hal itu melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah ini," kata Sekretaris Daerah Barito Selatan, Edy Purwanto di Buntok, Kamis.
Edy mengatakan, perbup tersebut sudah disusun dan sedang dievaluasi di bagian hukum Sekretariat Daerah dan sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja yang masih dalam pertimbangan dan evaluasi terkait dengan sanksi denda berupa uang bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Sebagaimana diketahui bersama bahwa kondisi ekonomi dengan denda berupa uang tentunya akan sangat memberatkan masyarakat.
Ia mengatakan, kalau berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah, apabila tidak mengenakan masker akan didenda hingga Rp250 ribu, namun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker nantinya berupa sanksi sosial.
"Sanksi sosial tersebut seperti membersihkan sampah dengan mengenakan seragam khusus supaya mereka yang tidak memakai masker bisa malu dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," tambah dia.
Ia berharap, perbup ini nantinya bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu sudah disampaikan pihaknya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut dia, kalau menjadi perda tentunya harus ada dukungan dana dalam hal penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Sebab kalau dengan perbup, dalam penerapan dan penegakan aturannya tidak bisa menggunakan dana penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19).
"Itulah yang harus dipertimbangkan dan digodok sehingga nantinya bisa lebih mantap lagi," demikian Edy Purwanto.
Masyarakat diimbau menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Masyarakat harus peduli membantu memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Kapolres Barsel : Masih banyak masyarakat tak gunakan masker
Baca juga: Wabup Barsel ajak masyarakat berjuang putus rantai penularan COVID-19
"Penyusunan Perbup Barito Selatan terkait hal itu melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah ini," kata Sekretaris Daerah Barito Selatan, Edy Purwanto di Buntok, Kamis.
Edy mengatakan, perbup tersebut sudah disusun dan sedang dievaluasi di bagian hukum Sekretariat Daerah dan sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja yang masih dalam pertimbangan dan evaluasi terkait dengan sanksi denda berupa uang bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Sebagaimana diketahui bersama bahwa kondisi ekonomi dengan denda berupa uang tentunya akan sangat memberatkan masyarakat.
Ia mengatakan, kalau berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah, apabila tidak mengenakan masker akan didenda hingga Rp250 ribu, namun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker nantinya berupa sanksi sosial.
"Sanksi sosial tersebut seperti membersihkan sampah dengan mengenakan seragam khusus supaya mereka yang tidak memakai masker bisa malu dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," tambah dia.
Ia berharap, perbup ini nantinya bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu sudah disampaikan pihaknya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut dia, kalau menjadi perda tentunya harus ada dukungan dana dalam hal penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
Sebab kalau dengan perbup, dalam penerapan dan penegakan aturannya tidak bisa menggunakan dana penanganan Corona Virus Disease -19 (COVID-19).
"Itulah yang harus dipertimbangkan dan digodok sehingga nantinya bisa lebih mantap lagi," demikian Edy Purwanto.
Masyarakat diimbau menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Masyarakat harus peduli membantu memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca juga: Kapolres Barsel : Masih banyak masyarakat tak gunakan masker
Baca juga: Wabup Barsel ajak masyarakat berjuang putus rantai penularan COVID-19