Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria paruh baya bernama Menan (58) warga Jalan lintas Timpah-Pujon, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Polisi lantaran memiliki tiga pucuk senjata api rakitan tanpa ijin.
“Saudara Menan ini kami amankan, karena memiliki senjata api ilegal tanpa ijin,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Jumat.
Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi tentang adanya kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin, dan tim melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan mendapati senjata api ilegal tanpa ijin di rumah pelaku.
Baca juga: Polisi ringkus tiga pengguna sabu di Kapuas, salah satunya oknum Satpol PP
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu butir peluru aktif, satu butir selongsong peluru yang sudah terpakai, lima buah timah yang di gunakan bahan untuk peluru dan satu buah tas kecil merk buana warna hijau tempat menyimpan peluru aktif, selongsong dan timah.
Dikatakannya, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi -tingginya dua puluh tahun.
Baca juga: Sebar foto bugil mantan pacar di medsos, seorang warga Kapuas ditangkap
Ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesi nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses lebih lanjut atas kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin tersebut,” demikian Tri Wibowo.
“Saudara Menan ini kami amankan, karena memiliki senjata api ilegal tanpa ijin,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Jumat.
Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi tentang adanya kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin, dan tim melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan mendapati senjata api ilegal tanpa ijin di rumah pelaku.
Baca juga: Polisi ringkus tiga pengguna sabu di Kapuas, salah satunya oknum Satpol PP
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu butir peluru aktif, satu butir selongsong peluru yang sudah terpakai, lima buah timah yang di gunakan bahan untuk peluru dan satu buah tas kecil merk buana warna hijau tempat menyimpan peluru aktif, selongsong dan timah.
Dikatakannya, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi -tingginya dua puluh tahun.
Baca juga: Sebar foto bugil mantan pacar di medsos, seorang warga Kapuas ditangkap
Ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesi nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses lebih lanjut atas kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin tersebut,” demikian Tri Wibowo.