Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus tiga orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. Dari tiga pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah setempat.

“Kami telah mengamankan tiga pengguna narkoba berinisial FN (33), DK (32) dan HP (24) beserta barang buktinya. Ketiganya merupakan warga Kapuas, dan ditangkap didua tempat berbeda,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman di Kuala Kapuas, Kamis.

Penangkapan tiga pelaku tersebut, berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan ketiganya ditempat berbeda.

Baca juga: Empat warga Kapuas ditangkap saat berjudi di poskamling

Pertama petugas berhasil menangkap pelaku FN yang merupakan warga Sungai Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, beserta barang bukti dua paket kristal bening diduga Sabu dengan berat brotto 0,83 gram, di kawasan Terminal lama jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, Rabu (9/9) sore sekitar pukul 14.30 WIB.

Kemudian pelaku FN beserta sejumlah barang bukti sabu diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku FN, barang haram yang didapat dari daerah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, sebagaian dibagikannya kepada dua orang temannya DK (32) dan HP (24).

Baca juga: Polisi ringkus seorang mahasiswa di Kapuas bawa sabu-sabu

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas langsung begerak cepat melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut yang salah satunya oknum Satpol PP Kapuas, di kediaman pelaku DK Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, pada Rabu (9/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya tidak berkutik saat petugas melakukan penyergapan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kristal bening diduga Sabu dengan berat brotto 0,19 gram yang terbungkus dalam kontong plastik klip kecil, satu set alat hisap sabu, satu pipet kaca dan empat buah korek matches.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: Berikut pengungkapan kasus narkoba di Kapuas sejak Januari

Suherman mengatakan, ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

“Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba,” demikian Suherman.

Baca juga: Polres Kapuas kerahkan 420 personel amankan pelaksanaan PSBB

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024