Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa pihaknya mulai pekan depan akan lebih menggalakkan gerakan maskerisasi sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Gerakan itu digalakkan juga karena ketersediaan masker dari pemerintah kabupaten hingga desa sudah ada pekan depan," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, partisipasi desa dalam menyediakan masker untuk mewujudkan warga bermasker sesuai dengan Surat Kementerian Desa PDTT bernomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020, tentang gerakan setengah miliar masker untuk desa aman COVID-19.
Dia mengatakan untuk penyediaan masker pada tiga kelurahan akan didukung Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim. Untuk masker dari pemerintah desa akan di bagikan kepada masyarakat sesuai dengan warga di wilayah desanya.
"Kami dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 nanti akan mendukung pembagian di tiga kelurahan," kata Ampera.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim akan menertibkan kegiatan kemasyarakatan. Warga pada kegiatan kemasyarakatan seperti keagamaan, perkawinan dan lainnya diwajibkan menggunakan masker.
Bupati Bartim itu mengatakan warga yang menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan diminta membuat surat untuk gugus tugas, sehingga ada pengawasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim.
"Ini akan berlaku pada kegiatan kematian maupun kegiatan ke-adat-an dan lainnya. Kita akan melakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan," kata Ampera.
Baca juga: Bupati peringatkan seluruh ASN di Bartim jangan keluar daerah
Meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan sangat penting dan menekan peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Bartim.
"Saat ini di Bartim angka terkonfrmasi COVID-19 terus meningkat. Untuk itu perlu pendisiplinan," kata Ampera.
Pendisiplinan melaksanakan protokol kesehatan rencananya dari Satpol PP Bartim dan dari aparat kepolisian setempat. Perbup berkaitan dengan pendisiplinan pengenaan masker sedang dalam proses.
"Pertamanya akan diberikan tindakan persuasif berupa teguran secara lisan, yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan sanksi. Warga juga diminta untuk tidak keluar daerah jika tidak ada urusan penting dan mendesak," demikian Ampera.
Baca juga: Pemkab Bartim siapkan ruang isolasi baru antisipasi lonjakan penderita COVID-19
Baca juga: Sukseskan pilgub di Bartim tanpa adanya kluster pilkada
Baca juga: Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU Bartim terinfeksi COVID-19
"Gerakan itu digalakkan juga karena ketersediaan masker dari pemerintah kabupaten hingga desa sudah ada pekan depan," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, partisipasi desa dalam menyediakan masker untuk mewujudkan warga bermasker sesuai dengan Surat Kementerian Desa PDTT bernomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020, tentang gerakan setengah miliar masker untuk desa aman COVID-19.
Dia mengatakan untuk penyediaan masker pada tiga kelurahan akan didukung Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim. Untuk masker dari pemerintah desa akan di bagikan kepada masyarakat sesuai dengan warga di wilayah desanya.
"Kami dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 nanti akan mendukung pembagian di tiga kelurahan," kata Ampera.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim akan menertibkan kegiatan kemasyarakatan. Warga pada kegiatan kemasyarakatan seperti keagamaan, perkawinan dan lainnya diwajibkan menggunakan masker.
Bupati Bartim itu mengatakan warga yang menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan diminta membuat surat untuk gugus tugas, sehingga ada pengawasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim.
"Ini akan berlaku pada kegiatan kematian maupun kegiatan ke-adat-an dan lainnya. Kita akan melakukan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan," kata Ampera.
Baca juga: Bupati peringatkan seluruh ASN di Bartim jangan keluar daerah
Meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan sangat penting dan menekan peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Bartim.
"Saat ini di Bartim angka terkonfrmasi COVID-19 terus meningkat. Untuk itu perlu pendisiplinan," kata Ampera.
Pendisiplinan melaksanakan protokol kesehatan rencananya dari Satpol PP Bartim dan dari aparat kepolisian setempat. Perbup berkaitan dengan pendisiplinan pengenaan masker sedang dalam proses.
"Pertamanya akan diberikan tindakan persuasif berupa teguran secara lisan, yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan sanksi. Warga juga diminta untuk tidak keluar daerah jika tidak ada urusan penting dan mendesak," demikian Ampera.
Baca juga: Pemkab Bartim siapkan ruang isolasi baru antisipasi lonjakan penderita COVID-19
Baca juga: Sukseskan pilgub di Bartim tanpa adanya kluster pilkada
Baca juga: Ketua Bawaslu dan Komisioner KPU Bartim terinfeksi COVID-19