Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas menilai pemerintah daerah perlu meninjau ulang izin dari Perusahaan Besar Swasta (PBS), termasuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di wilayah setempat.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Kalteng khususnya Gumas sering dilanda banjir. Itu sangat merugikan masyarakat. Masyarakat semakin terpuruk karena banyak yang kehilangan harta, waktu, dan tenaga,” ucap Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Menurut dia, hampir setiap terjadi hujan dengan intensitas sedang maupun lebat maka akan menimbulkan banjir, khususnya di sekitar bantaran Sungai Miri, Hamputung, Kahayan, dan Rungan.
Baca juga: Bawaslu Gumas dan panwascam jalani tes cepat COVID-19 guna cegah cluster baru
Dikatakan, berdasarkan pantauan, hal itu terjadi karena banyak hutan yang beralih fungsi, dari sebagai penyangga dan penahan resapan air menjadi lahan perkebunan sawit besar yang membabat hutan, menimbun sungai-sungai, sehingga ekosistem alam sangat berubah.
“Hutan sudah tidak berfungsi lagi karena habis dibabat. Di atas Kota Kuala Kurun sebenarnya mempunyai topografi lebih dari 45 derajat, itu kalau dibabat hutannya maka tidak ada lagi sebagai penahan dan serapan air,” paparnya.
Saat hujan turun, air hujan langsung mengalir ke dataran yang lebih rendah melalui sungai. Sungai-sungai seperti Miri, Pasangon, Kahayan, dan Rungan tidak dapat lagi menampung volume air, sehingga air meluap dan membanjiri daerah pemukiman di pinggir sungai.
Baca juga: Pemkab Gumas komitmen tingkatkan layanan kesehatan peserta JKN-KIS
“Dari pengamatan kami, perlu ditinjau ulang izin perkebunan yg berada di wilayah Gumas, khususnya yang berada di daerah Kecamatan Kurun ke atas,” tutur Untung yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas.
Pemerintah daerah, sambung dia, perlu membuat kebijakan peninjauan ulang izin PBS, termasuk ijin IPK yang ada di wilayah Gumas, serta menata ulang kelestarian hutan dan menjaga ekosistem hutan supaya tidak lagi menjadi bencana bagi masyarakat.
Sebelumnya, Legislator Gumas Evandi mengatakan terjadi banjir di sejumlah kecamatan, khususnya di daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Dia menilai pemicu terjadinya banjir adalah karena hutan yang sudah beralih fungsi, lantaran diberikannya perizinan sawit di hulu sungai. Oleh sebab itu, semua perizinan di hulu Sungai Miri, dan lainnya perlu ditinjau kembali untuk dicabut.
Baca juga: Masyarakat Gumas diajak manfaatkan pekarangan untuk bercocok tanam pangan lokal
Baca juga: Desa di Gumas diminta sampaikan keabsahan dan legalitas BUMDes
Baca juga: KPU tetapkan DPS Gumas di Pilkada Kalteng 2020 sebanyak 79.019 orang
“Dalam beberapa tahun terakhir, Kalteng khususnya Gumas sering dilanda banjir. Itu sangat merugikan masyarakat. Masyarakat semakin terpuruk karena banyak yang kehilangan harta, waktu, dan tenaga,” ucap Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Menurut dia, hampir setiap terjadi hujan dengan intensitas sedang maupun lebat maka akan menimbulkan banjir, khususnya di sekitar bantaran Sungai Miri, Hamputung, Kahayan, dan Rungan.
Baca juga: Bawaslu Gumas dan panwascam jalani tes cepat COVID-19 guna cegah cluster baru
Dikatakan, berdasarkan pantauan, hal itu terjadi karena banyak hutan yang beralih fungsi, dari sebagai penyangga dan penahan resapan air menjadi lahan perkebunan sawit besar yang membabat hutan, menimbun sungai-sungai, sehingga ekosistem alam sangat berubah.
“Hutan sudah tidak berfungsi lagi karena habis dibabat. Di atas Kota Kuala Kurun sebenarnya mempunyai topografi lebih dari 45 derajat, itu kalau dibabat hutannya maka tidak ada lagi sebagai penahan dan serapan air,” paparnya.
Saat hujan turun, air hujan langsung mengalir ke dataran yang lebih rendah melalui sungai. Sungai-sungai seperti Miri, Pasangon, Kahayan, dan Rungan tidak dapat lagi menampung volume air, sehingga air meluap dan membanjiri daerah pemukiman di pinggir sungai.
Baca juga: Pemkab Gumas komitmen tingkatkan layanan kesehatan peserta JKN-KIS
“Dari pengamatan kami, perlu ditinjau ulang izin perkebunan yg berada di wilayah Gumas, khususnya yang berada di daerah Kecamatan Kurun ke atas,” tutur Untung yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas.
Pemerintah daerah, sambung dia, perlu membuat kebijakan peninjauan ulang izin PBS, termasuk ijin IPK yang ada di wilayah Gumas, serta menata ulang kelestarian hutan dan menjaga ekosistem hutan supaya tidak lagi menjadi bencana bagi masyarakat.
Sebelumnya, Legislator Gumas Evandi mengatakan terjadi banjir di sejumlah kecamatan, khususnya di daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.
Dia menilai pemicu terjadinya banjir adalah karena hutan yang sudah beralih fungsi, lantaran diberikannya perizinan sawit di hulu sungai. Oleh sebab itu, semua perizinan di hulu Sungai Miri, dan lainnya perlu ditinjau kembali untuk dicabut.
Baca juga: Masyarakat Gumas diajak manfaatkan pekarangan untuk bercocok tanam pangan lokal
Baca juga: Desa di Gumas diminta sampaikan keabsahan dan legalitas BUMDes
Baca juga: KPU tetapkan DPS Gumas di Pilkada Kalteng 2020 sebanyak 79.019 orang