Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai memberlakukan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Perbup baru saja tadi saya tanda tangani. Kita memang tidak menerapkan denda bagi warga pelanggar, tapi bagi tempat usaha yang melanggar maka sanksinya tegas, bahkan sampai pencabutan izin usahanya," kata Bupati Supian Hadi di Sampit, Senin.
Supian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, apalagi saat ini lonjakan penderita COVID-19 di daerah ini sangat signifikan. Masyarakat jangan menyalahartikan normal baru dengan sebebas-bebasnya, tetapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Dengan diberlakukannya peraturan bupati tersebut, maka upaya-upaya yang dilakukan akan ditingkatkan. Patroli tim gabungan akan semakin gencar untuk mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan karena itu cara yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe dan lainnya akan dipantau agar pengelola benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar maka ancaman sanksinya sampai pencabutan izin usaha.
Rumah ibadah juga akan diperiksa secara rutin. Jika ada rumah ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberi tanda stiker yang menyatakan bahwa rumah ibadah tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat menyadari dan memahami apa yang harus dilakukan agar terhindar dari potensi penularan COVID-19.
Pemerintah daerah juga sedang mempertimbangkan kemungkinan menutup tempat-tempat wisata jika kondisi semakin memburuk. Apapun akan dilakukan jika memang kondisi mengharuskan untuk tujuan pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Legislator Kotim dorong penanganan penyebab banjir
Supian juga mengingatkan kepada penyelenggara kegiatan keramaian agar benar-benar mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Situasi saat ini harus menjadi perhatian bersama karena sangat rawan terus terjadi penularan.
"Kalau ada yang menggelar resepsi pernikahan tapi tidak menjalankan protokol kesehatan maka akan langsung turun tim untuk membubarkan sekalipun itu sebuah resepsi perkawinan," tegas Supian.
Supian memohon masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Masyarakat harus menyadari bahwa kondisi saat ini sudah sangat membahayakan karena penularan virus mematikan itu terus terjadi, sehingga diperlukan kepedulian masyarakat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 tersebut.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Senin siang, ada penambahan 37 kasus baru COVID-19. Secara keseluruhan, jumlah warga Kotawaringin Timur yang terjangkit COVID-19 sebanyak 209 orang, terdiri dari 99 orang sembuh, 105 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat aktif periksa daftar pemilih
Baca juga: Satu lantai RSUD Murjani Sampit disiapkan khusus penanganan COVID-19
Baca juga: Tidak gunakan masker, warga Sampit diberi sanksi ini
"Perbup baru saja tadi saya tanda tangani. Kita memang tidak menerapkan denda bagi warga pelanggar, tapi bagi tempat usaha yang melanggar maka sanksinya tegas, bahkan sampai pencabutan izin usahanya," kata Bupati Supian Hadi di Sampit, Senin.
Supian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, apalagi saat ini lonjakan penderita COVID-19 di daerah ini sangat signifikan. Masyarakat jangan menyalahartikan normal baru dengan sebebas-bebasnya, tetapi harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Dengan diberlakukannya peraturan bupati tersebut, maka upaya-upaya yang dilakukan akan ditingkatkan. Patroli tim gabungan akan semakin gencar untuk mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan karena itu cara yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe dan lainnya akan dipantau agar pengelola benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar maka ancaman sanksinya sampai pencabutan izin usaha.
Rumah ibadah juga akan diperiksa secara rutin. Jika ada rumah ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberi tanda stiker yang menyatakan bahwa rumah ibadah tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat menyadari dan memahami apa yang harus dilakukan agar terhindar dari potensi penularan COVID-19.
Pemerintah daerah juga sedang mempertimbangkan kemungkinan menutup tempat-tempat wisata jika kondisi semakin memburuk. Apapun akan dilakukan jika memang kondisi mengharuskan untuk tujuan pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Legislator Kotim dorong penanganan penyebab banjir
Supian juga mengingatkan kepada penyelenggara kegiatan keramaian agar benar-benar mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Situasi saat ini harus menjadi perhatian bersama karena sangat rawan terus terjadi penularan.
"Kalau ada yang menggelar resepsi pernikahan tapi tidak menjalankan protokol kesehatan maka akan langsung turun tim untuk membubarkan sekalipun itu sebuah resepsi perkawinan," tegas Supian.
Supian memohon masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Masyarakat harus menyadari bahwa kondisi saat ini sudah sangat membahayakan karena penularan virus mematikan itu terus terjadi, sehingga diperlukan kepedulian masyarakat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 tersebut.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Senin siang, ada penambahan 37 kasus baru COVID-19. Secara keseluruhan, jumlah warga Kotawaringin Timur yang terjangkit COVID-19 sebanyak 209 orang, terdiri dari 99 orang sembuh, 105 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat aktif periksa daftar pemilih
Baca juga: Satu lantai RSUD Murjani Sampit disiapkan khusus penanganan COVID-19
Baca juga: Tidak gunakan masker, warga Sampit diberi sanksi ini