Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi peran dua tersangka mengenai kontrak yang dilakukan PT Waskita Karya dengan perusahaan-perusahaan subkontraktor.
"Tersangka FR dan YAS dikonfirmasi terkait peran para tersangka pada saat menjabat untuk memuluskan dilakukannya kontrak-kontrak PT Waskita Karya dengan para subkontraktor fiktif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK, Selasa memeriksa mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selain tersangka, KPK pada Selasa juga memeriksa dua saksi, yaitu pensiunan PNS/mantan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio dan Hori Djunaedi dari unsur swasta.
Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).
"Penyidik mendalami keterangan saksi Pitoyo Subandrio terkait dengan perusahaan PT Aryana Sejahtera yang menjadi salah satu mitra dari PT Waskita yang mengerjakan subkontraktor fiktif," ungkap Ali.
Sedangkan saksi Hori, penyidik mendalami terkait dengan kontrak-kontrak dari PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya.
Selain empat tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) sebagai tersangka.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
"Tersangka FR dan YAS dikonfirmasi terkait peran para tersangka pada saat menjabat untuk memuluskan dilakukannya kontrak-kontrak PT Waskita Karya dengan para subkontraktor fiktif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK, Selasa memeriksa mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selain tersangka, KPK pada Selasa juga memeriksa dua saksi, yaitu pensiunan PNS/mantan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio dan Hori Djunaedi dari unsur swasta.
Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).
"Penyidik mendalami keterangan saksi Pitoyo Subandrio terkait dengan perusahaan PT Aryana Sejahtera yang menjadi salah satu mitra dari PT Waskita yang mengerjakan subkontraktor fiktif," ungkap Ali.
Sedangkan saksi Hori, penyidik mendalami terkait dengan kontrak-kontrak dari PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya.
Selain empat tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) sebagai tersangka.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.