Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan tingkat kesembuhan pasien dari paparan virus tersebut di kota setempat mencapai 81,79 persen.

"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 876 orang atau berada di angka 81,79 persen," kata Murni di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 1071 kasus setelah terjadi penambahan tiga kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat 61 pasien meninggal. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 453 orang.

Baca juga: DPRD terus kawal proyek pembangunan infrastruktur di Palangka Raya

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 134 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 12,51 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1061 kasus

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*

Baca juga: TMMD Palangka Raya difokuskan bangun jalan wilayah pinggiran

Baca juga: Tim Reaksi Cepat tindak tegas pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Operasi Yustisi cara efektif disiplinkan warga tak disiplin

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024