Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan sidang vonis penyanyi bernama Ayluna Putri itu akan digelar setelah jaksa hadir di persidangan.

"Iya, biasanya di atas jam 13.00 WIB. Jaksa datang, kami sidangkan," ujar Eko di Jakarta.

Sebelumnya dalam agenda menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna menginginkan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba selebriti Lucinta Luna kembali digelar dengan telekonferens di Jakarta, Rabu (29/7/2020). ANTARA/Devi Nindy/am.
JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.

Terdakwa Lucinta Luna dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan.

Lucinta Luna juga terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ditambah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024