Meulaboh (ANTARA) - Polsek Meureubo, Aceh Barat, Kamis sore, menahan seorang ibu rumah tangga berinisial RY (31), warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun penglaris.
Dalam aksinya, pelaku diduga berhasil menipu sejumlah korban di Aceh Barat dengan kerugian mencapai sekitar Rp37 juta lebih.
"Pelaku RY berhasil kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Meulaboh.
Barang bukti yang disita dari pelaku masing-masing, yaitu satu buah perhiasan emas berbentuk cincin seberat satu mayam (1 mayam=3 gram), satu buah perhiasan emas seberat 1/2 mayam (1 gram emas).
Guna meyakinkan calon korbannya, kata Ipda Vitra Ramadani, pelaku RY diduga mengaku memiliki keahlian penglaris, sehingga usaha yang dijalankan korban akan laris dan ramai pelanggan.
Namun untuk bisa mendapatkan jasanya tersebut, pelaku RY meminta korban memberikan perhiasan emas seberat 12 mayam (sekitar 36 gram emas).
Ipda Vitra Ramadani juga menjelaskan, korban penipuan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial SY tersebut, lebih dari satu orang, dengan modus memiliki keahlian spiritual.
Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kasus ini masih kita selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.
Dalam aksinya, pelaku diduga berhasil menipu sejumlah korban di Aceh Barat dengan kerugian mencapai sekitar Rp37 juta lebih.
"Pelaku RY berhasil kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari beberapa korban," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Meulaboh.
Barang bukti yang disita dari pelaku masing-masing, yaitu satu buah perhiasan emas berbentuk cincin seberat satu mayam (1 mayam=3 gram), satu buah perhiasan emas seberat 1/2 mayam (1 gram emas).
Guna meyakinkan calon korbannya, kata Ipda Vitra Ramadani, pelaku RY diduga mengaku memiliki keahlian penglaris, sehingga usaha yang dijalankan korban akan laris dan ramai pelanggan.
Namun untuk bisa mendapatkan jasanya tersebut, pelaku RY meminta korban memberikan perhiasan emas seberat 12 mayam (sekitar 36 gram emas).
Ipda Vitra Ramadani juga menjelaskan, korban penipuan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial SY tersebut, lebih dari satu orang, dengan modus memiliki keahlian spiritual.
Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kasus ini masih kita selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.