Kuala Pembuang (ANTARA) - Wakil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Iswanti menyampaikan delapan rancangan peraturan daerah atau raperda pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2020-2021.
“Beberapa peraturan yang disampaikan pemkab, terdiri dari raperda dan rancangan perubahan atas peraturan daerah, merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” kata Iswanti di Kuala Pembuang, Senin.
Propemperda 2020 ini yang disampaikan pada 2019 atas usulan kepala perangkat daerah, dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan dan sesuai perencanaan penyusunan perda kabupaten yang dilakukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) Seruyan.
Ia menyampaikan, raperda dan rancangan atas perubahan perda yang diajukan pada tim Propemperda DPRD Seruyan, yakni raperda tentang kearsipan beserta naskah akademik.
Kemudian tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah beserta naskah akademik, Pendirian PT Tiga Pelangi Seruyan (Perseroda) beserta naskah akademik.
Raperda tentang garis sempadan jalan beserta naskah akademik, garis sempadan sungai beserta naskah akademik, serta garis sempadan bangunan beserta naskah akademik.
Selanjutnya perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum beserta penjelasan dan raperda perubahan atas peraturan daerah Seruyan nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha beserta penjelasan.
"Semua itu merupakan rancangan produk hukum yang ditunggu pemerintah daerah dan sangat membantu dalam pelaksanaan, penyelenggaraan pemerintahan," paparnya.
Pihaknya berharap dengan kerja sama yang baik, rancangan peraturan daerah ini nantinya bisa ditetapkan menjadi perda yang selaras dengan program pemerintah, sesuai perkembangan kehidupan masyarakat Seruyan.
“Beberapa peraturan yang disampaikan pemkab, terdiri dari raperda dan rancangan perubahan atas peraturan daerah, merupakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” kata Iswanti di Kuala Pembuang, Senin.
Propemperda 2020 ini yang disampaikan pada 2019 atas usulan kepala perangkat daerah, dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan dan sesuai perencanaan penyusunan perda kabupaten yang dilakukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) Seruyan.
Ia menyampaikan, raperda dan rancangan atas perubahan perda yang diajukan pada tim Propemperda DPRD Seruyan, yakni raperda tentang kearsipan beserta naskah akademik.
Kemudian tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah beserta naskah akademik, Pendirian PT Tiga Pelangi Seruyan (Perseroda) beserta naskah akademik.
Raperda tentang garis sempadan jalan beserta naskah akademik, garis sempadan sungai beserta naskah akademik, serta garis sempadan bangunan beserta naskah akademik.
Selanjutnya perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum beserta penjelasan dan raperda perubahan atas peraturan daerah Seruyan nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha beserta penjelasan.
"Semua itu merupakan rancangan produk hukum yang ditunggu pemerintah daerah dan sangat membantu dalam pelaksanaan, penyelenggaraan pemerintahan," paparnya.
Pihaknya berharap dengan kerja sama yang baik, rancangan peraturan daerah ini nantinya bisa ditetapkan menjadi perda yang selaras dengan program pemerintah, sesuai perkembangan kehidupan masyarakat Seruyan.