Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengatakan bahwa sejak Januari hingga September 2020 ini ada empat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pasung di kabupaten itu yang dilepas.
“Pada tahun 2019 ada enam ODGJ pasung di Gumas yang dilepas. Selanjutnya sejak Januari hingga September 2020 ada empat ODGJ pasung di Gumas yang sudah dilepas,” ucap Evelnie di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menyebut bahwa berdasarkan data yang didapat dari laporan masyarakat, di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau masih ada dua ODGJ pasung yang belum dilepas.
Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat dua ODGJ pasung tersebut belum dilepas. Yang pertama adalah domisili ODGJ pasung yang cukup jauh dari Kuala Kurun, sehingga transportasi terbilang susah.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM
“Yang kedua, persyaratan bebas pasung perlu juga dukungan dari pihak keluarga. Agar ODGJ bisa dibawa ke rumah sakit jiwa perlu penjamin, yang menjamin adalah pihak keluarga,” bebernya.
Walau demikian, Dinkes Gumas akan segera menangani dua ODGJ pasung tersebut. Bersama pihak terkait lainnya, Dinkes Gumas akan melakukan advokasi dan asesmen klinik terkait dua ODGJ pasung tersebut.
Dalam penanganan ODGJ, ujar dia, diperlukan kerjasama lintas sektoral dengan melibatkan kepolisian, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda
Kasi P2PTM Keswa dan Napza pada Dinkes Gumas Meynarti Christinae menambahkan, advokasi bertujuan untuk memberi pengertian dan persetujuan keluarga terhadap anggota keluarga yang akan dilakukan bebas pasung.
Sedangkan asesmen klinik dilakukan oleh dokter spesialis, yang bertujuan untuk mengkaji kesehatan jiwa dari pasien dan menentukan tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk pengobatan selanjutnya.
Lebih lanjut, dari 10 pasien ODGJ pasung yang sudah dilepas, semuanya sudah mendapat perawatan di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya. Mereka juga sudah dipulangkan kembali ke keluarga.
“Yang tak kalah penting, pihak keluarga harus memperhatikan pasien agar rutin meminum obat yang sudah diberikan. Keluarga memiliki peran besar untuk memastikan pasien rutin meminum obat,” demikian Meynarti.
Baca juga: Regu Pengendali Hama siap bantu petani Gumas atasi hama
Baca juga: Legislator Gumas minta pendampingan peserta magang pelatihan kerja
Baca juga: Bupati dan Ketua PKK Gumas dikukuhkan menjadi Ayah dan Bunda Genre Kalteng
“Pada tahun 2019 ada enam ODGJ pasung di Gumas yang dilepas. Selanjutnya sejak Januari hingga September 2020 ada empat ODGJ pasung di Gumas yang sudah dilepas,” ucap Evelnie di Kuala Kurun, Selasa.
Dia menyebut bahwa berdasarkan data yang didapat dari laporan masyarakat, di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau masih ada dua ODGJ pasung yang belum dilepas.
Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat dua ODGJ pasung tersebut belum dilepas. Yang pertama adalah domisili ODGJ pasung yang cukup jauh dari Kuala Kurun, sehingga transportasi terbilang susah.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM
“Yang kedua, persyaratan bebas pasung perlu juga dukungan dari pihak keluarga. Agar ODGJ bisa dibawa ke rumah sakit jiwa perlu penjamin, yang menjamin adalah pihak keluarga,” bebernya.
Walau demikian, Dinkes Gumas akan segera menangani dua ODGJ pasung tersebut. Bersama pihak terkait lainnya, Dinkes Gumas akan melakukan advokasi dan asesmen klinik terkait dua ODGJ pasung tersebut.
Dalam penanganan ODGJ, ujar dia, diperlukan kerjasama lintas sektoral dengan melibatkan kepolisian, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda
Kasi P2PTM Keswa dan Napza pada Dinkes Gumas Meynarti Christinae menambahkan, advokasi bertujuan untuk memberi pengertian dan persetujuan keluarga terhadap anggota keluarga yang akan dilakukan bebas pasung.
Sedangkan asesmen klinik dilakukan oleh dokter spesialis, yang bertujuan untuk mengkaji kesehatan jiwa dari pasien dan menentukan tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk pengobatan selanjutnya.
Lebih lanjut, dari 10 pasien ODGJ pasung yang sudah dilepas, semuanya sudah mendapat perawatan di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya. Mereka juga sudah dipulangkan kembali ke keluarga.
“Yang tak kalah penting, pihak keluarga harus memperhatikan pasien agar rutin meminum obat yang sudah diberikan. Keluarga memiliki peran besar untuk memastikan pasien rutin meminum obat,” demikian Meynarti.
Baca juga: Regu Pengendali Hama siap bantu petani Gumas atasi hama
Baca juga: Legislator Gumas minta pendampingan peserta magang pelatihan kerja
Baca juga: Bupati dan Ketua PKK Gumas dikukuhkan menjadi Ayah dan Bunda Genre Kalteng