Lewati batas waktu, gugatan Din Syamsuddin tak diterima
Jumat, 16 Oktober 2020 15:36 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk sebab melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.
"Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata.Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.
Menanggapi dalil pemohon bahwa pembatasan 45 hari untuk uji formil tidak diperlukan, DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.
Namun, apabila belum diatur, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat teknis dalam mengisi kekosongan hukum tersebut.
Batas waktu itu, kata Misbakhun, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyoroti pengajuan permohonan uji formil itu melewati batas waktu lantaran diregistrasi pada tanggal 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020.
Sementara itu, Din Syamsuddin dkk. dalam permohonannya mendalilkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan batasan waktu.
Pembatasan 45 hari disebut justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan.
Selain itu, menurut pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945.
"Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata.Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.
Menanggapi dalil pemohon bahwa pembatasan 45 hari untuk uji formil tidak diperlukan, DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.
Namun, apabila belum diatur, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat teknis dalam mengisi kekosongan hukum tersebut.
Batas waktu itu, kata Misbakhun, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyoroti pengajuan permohonan uji formil itu melewati batas waktu lantaran diregistrasi pada tanggal 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020.
Sementara itu, Din Syamsuddin dkk. dalam permohonannya mendalilkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan batasan waktu.
Pembatasan 45 hari disebut justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan.
Selain itu, menurut pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sambut Imlek, Swiss-Belhotel Danum hadirkan Luxurious January hingga Chinese Lunar Dinner
22 January 2025 5:44 WIB, 2025
Majelis hakim permohonan Din Syamsuddin dkk sama dengan sebelumnya
23 September 2020 11:12 WIB, 2020
Kabar kebenaran warga Kapuas positif Corona di RSUD Ulin Banjarmasin masih dikoordinasikan
25 April 2020 1:25 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB