Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap tujuh orang atas dugaan sebagai penghasut dan pemicu terjadinya demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketujuh tersangka berperan sebagai admin grup perpesanan maupun admin akun media sosial. Melalui unggahan dan narasi di media sosial, mereka mengajak para pengikut akunnya untuk melakukan unjuk rasa anarkis.
Pada hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka admin WhatsApp Group STM se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 orang dan satu tersangka admin IG (Instagram) Panjang.Umur.Perlawanan.
"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," tutur Sambo.
Tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka ada yang berstatus sebagai pelajar, ada juga yang menganggur.
"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) di tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor," katanya.
Sambo mengatakan bahwa penangkapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut hasil pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis pada tanggal 8 dan 13 Oktober," kata jenderal bintang satu itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketujuh tersangka berperan sebagai admin grup perpesanan maupun admin akun media sosial. Melalui unggahan dan narasi di media sosial, mereka mengajak para pengikut akunnya untuk melakukan unjuk rasa anarkis.
Pada hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka admin WhatsApp Group STM se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 orang dan satu tersangka admin IG (Instagram) Panjang.Umur.Perlawanan.
"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," tutur Sambo.
Tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka ada yang berstatus sebagai pelajar, ada juga yang menganggur.
"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) di tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor," katanya.
Sambo mengatakan bahwa penangkapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut hasil pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis pada tanggal 8 dan 13 Oktober," kata jenderal bintang satu itu.