Logo Header Antaranews Kalteng

DPMD Kotim berharap konflik di Desa Bapinang Hilir Laut bisa diselesaikan

Selasa, 30 September 2025 16:59 WIB
Image Print
Kepala DPMD Kotawaringin Timur, Raihansyah saat menanggapi konflik di Desa Bapinang Hilir Laut, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap konflik di Desa Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut antara sebagian warga dengan kepala desa setempat, bisa diselesaikan dengan baik.

"Hari ini dilaksanakan pertemuan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik. Saya sudah minta camat beserta jajarannya untuk memfasilitasi penyelesaian ini dan melaporkan hasilnya kepada kami," kata Kepala DPMD Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Selasa.

Konflik antara sebagian warga dengan kepala Desa Bapinang Hilir Laut semakin mengemuka setelah ada protes dan demonstrasi sejumlah warga yang memprotes kebijakan pemerintah desa setempat.

Raihan mengaku mendapat laporan terkait kejadian itu dari camat. Masalah utama yang disampaikan masyarakat adalah terkait dugaan pembagian lahan. Selain itu ada pula tuntutan tambahan yakni meminta kepala desa untuk mundur dari jabatannya.

Terkait konflik tersebut, Raihan memberi arahan agar Pemerintah Kecamatan Pulau Hanaut memfasilitasi dan memediasi untuk mencari penyelesaian permasalahan tersebut. Untuk itu dia berharap pertemuan yang dilaksanakan hari ini menghasilkan keputusan yang dapat menyelesaikan konflik itu.

"Kecuali nanti jika tidak ada titik temu maka silakan bawa masalah ini ke tingkat kabupaten di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, termasuk terkait tuntutan pemberhentian kepala desanya," ujarnya.

Raihan mengatakan, aspirasi dari warga perlu didengar. Namun argumen dari kedua belah pihak tetap harus dipertimbangkan agar dapat dicarikan solusi terbaik.

Baca juga: Pensiunan ASN Kotim diminta beri masukan peningkatan pembangunan daerah

Terkait tuntutan pemberhentian kepala desa, Raihan menyampaikan sudah ada aturan yang jelas terkait jabatan kepala desa. Hal ini juga perlu dipahami masyarakat bahwa ada aturan terkait posisi seorang kepala desa.

Seorang kepala desa bisa diberhentikan jika masuk dalam kondisi yakni meninggal dunia, terpidana dengan vonis yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tidak bisa melaksanakan tugas atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai seorang kepala desa.

"Selama dia memenuhi syarat untuk diberhentikan maka itu bisa dilakukan. Tapi saya minta camat menjelaskan ini kepada masyarakat bahwa ada aturan jelas terkait masalah ini," ujar Raihan.

Ditambahkannya, seorang kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, bukan dipilih oleh bupati. Untuk itu, tidak bisa serta merta memberhentikan seorang kepala desa jika kepala desa tersebut tidak melakukan pelanggaran atau dalam kondisi seperti yang ditegaskan oleh aturan.

"Perlu dipertimbangkan pula apakah memberhentikan kepala desa itu nantinya bisa menyelesaikan masalah? Jangan sampai kepala desa berhenti tapi ada masalah baru, sehingga di desa itu tidak ada kepala desa definitif dan hanya dipimpin oleh seorang pejabat kepala desa," timpalnya.

Terkait polemik pembagian lahan, Raihan menilai hal ini diduga imbas rencana pembangunan smelter tambang di wilayah itu. Oleh karena itu tanah menjadi semakin berharga sehingga bisa memicu perselisihan.
"Masyarakat juga harus melihat legalitasnya seperti apa. Ini memang ranahnya BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam menjelaskan terkait legalitas lahan," demikian Raihansyah.

Baca juga: DPKP Kotim jelaskan realisasi cetak sawah tidak capai target

Baca juga: Empat calon murid Sekolah Rakyat di Kotim batal bersekolah tahun ini

Baca juga: Pemkab Kotim diminta sikapi tingginya gangguan kesehatan jiwa pada anak



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026