Kuala Kurun (ANTARA) - Ratusan pelaku usaha di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendaftarkan diri untuk mendapat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tahap 3 melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas Sudin di Kuala Kurun, Rabu mengatakan sekitar 500 pelaku usaha telah mendaftarkan diri untuk mendapat Banpres Produktif tahap 3 pada Selasa (20/10) lalu.

“Hari ini juga banyak pelaku usaha yang datang ke kantor Distransnakerkop dan UKM Gumas untuk mendaftarkan diri. Jadi pendaftaran kami tutup sementara, hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ucap Sudin.

Baca juga: Desa Sangal di Gumas akhirnya cairkan DD dan ADD 2020

Dia menjelaskan, Distransnakerkop dan UKM Gumas telah mengusulkan ribuan pelaku usaha untuk menerima Banpres Produktif pada tahap 1 dan tahap 2, dengan rincian tahap 1 berjumlah 199 pelaku usaha dan tahap 2 berjumlah 618 pelaku usaha.

Hanya saja, ujar dia, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pelaku usaha yang telah menerima Banpres Produktif pada tahap 1 dan tahap 2, mengingat bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing pelaku usaha.

“Sebenarnya kami sudah mengimbau pelaku usaha yang telah menerima Banpres Produktif untuk melaporkan kepada Distransnakerkop dan UKM Gumas, namun hingga kini mereka belum aktif melapor,” bebernya.

Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan

Menurut dia, animo pelaku usaha Gumas untuk mendaftar sebagai penerima Banpres Produktif tahap 3 sangat tinggi, jika dibandingkan dengan pendaftaran penerima bantuan tahap 1 dan 2.

Pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima Banpres Produktif tahap 3 bukan hanya berasal dari Kecamatan Kurun, namun juga dari kecamatan-kecamatan lain seperti Tewah, Manuhing, Miri Manasa, Damang Batu, dan lainnya.

Pelaku usaha yang mendaftar diantaranya pedagang sembako, peternak ayam, peternak babi, pedagang online, dan lainnya. Jika usulan dipenuhi, maka yang bersangkutan akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Kami hanya mengusulkan, berapa jumlah yang dipenuhi oleh pusat kita tunggu saja. Pelaku usaha yang menerima bantuan dapat memeriksa secara online, dengan mengunjungi  https://eform.bri.co.id/bpum,” demikian Sudin.

Baca juga: Sosialisasi Peraturan Perlindungan dan Pengamanan Hutan diharapkan gencar dilakukan

Baca juga: Ombudsman Kalteng sebut Gumas nihil pelaporan sejak Januari 2020

Baca juga: Sekda Gumas: Pengelolaan hutan harus dilakukan secara seimbang

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024