Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar, karena telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, saat menggelar jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu.
Ryan mengatakan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni dan November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
Ryan menyampaikan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Ryan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur saat terakhir kali pelaku mencabulinya pada Agustus 2020 lalu, dan korban menceritakan peristiwa itu kepada teman serta abang kandungnya, hingga selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 18 Oktober 2020.
"Usai mencabuli, pelaku mengunci korban di dalam kamar agar dapat mencabulinya lagi, namun korban berhasil kabur lewat jendela dan meminta dijemput temannya," katanya.
Menurut Ryan lagi, saat hendak ditangkap ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga dilakukan pengejaran.
"Pelaku kami tangkap di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya pada 26 Oktober 2020," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita Polresta Banda Aceh berupa sehelai jilbab, satu pisau dapur dengan gagang kayu, dan satu bantal berwarna pink.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, saat menggelar jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu.
Ryan mengatakan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni dan November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
Ryan menyampaikan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Ryan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur saat terakhir kali pelaku mencabulinya pada Agustus 2020 lalu, dan korban menceritakan peristiwa itu kepada teman serta abang kandungnya, hingga selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 18 Oktober 2020.
"Usai mencabuli, pelaku mengunci korban di dalam kamar agar dapat mencabulinya lagi, namun korban berhasil kabur lewat jendela dan meminta dijemput temannya," katanya.
Menurut Ryan lagi, saat hendak ditangkap ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat Daya, sehingga dilakukan pengejaran.
"Pelaku kami tangkap di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya pada 26 Oktober 2020," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita Polresta Banda Aceh berupa sehelai jilbab, satu pisau dapur dengan gagang kayu, dan satu bantal berwarna pink.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.