Publikasikan identitas DPO perdagangan manusia di Aceh

id DPO perdagangan manusia,Aceh,Kalteng, etnis Rohingya,Banda Aceh,Polda Aceh

Publikasikan identitas DPO perdagangan manusia di Aceh

Arsip foto - Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat usai terdampar di Pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis (1/2/2024). ANTARA FOTO/Humaira/Lmo/Spt/aa.

Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Polda Aceh untuk segera mempublikasikan foto dan identitas delapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

"Dalam penerbitan DPO yang diedarkan ke publik perlu dilengkapi dengan foto dan identitasnya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan melaporkannya ke polisi,” ujar Ketua SaKA Miswar di Blangpidie, Senin.

Ia menilai kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia tidak boleh dibiarkan, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari polisi untuk menghentikan praktek tersebut.

"Ini kasus besar, kasus perbudakan modern. Jaringan penyelundupan imigran ilegal ini harus dihentikan," katanya.

Miswar juga menyebut pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di Tanah Air. Apabila melihat orang-orang mencurigakan yang sengaja dalam penyeludupan, maka segerakan lapor ke aparat penegak hukum.

“Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa menghentikan praktik keji ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam DPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan bahwa kedelapan terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya.

“Dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku serta menetapkan delapan orang lainnya dalam DPO. Bagaimana peran mereka, kami sedang mendalaminya,” kata Ade.

Salah satu dari delapan DPO tersebut adalah seorang terpidana dalam perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.

“Terpidana tersebut berinisial H yang sedang menjalani cuti bersyarat. Kami juga sudah bersurat ke lapas tempat H menjalani hukuman dan menyampaikan terkait penetapan sebagai tersangka dan status DPO,” ujarnya.

Ade Harianto menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta bagaimana koneksinya dalam dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Aceh Selatan.

Sementara itu, hasil penelusuran SaKA, pihaknya mendapati bahwa bahwa HS merupakan otak penyelundupan imigran ilegal dan memiliki hubungan dekat dengan tiga pelaku yang telah ditangkap dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan.