Buntok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Selatan, mengadakan bimbingan teknis dalam upaya meningkatkan koordinasi enam panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam mengawasi tahapan pemilu kepala daerah Kalimantan Tengah 2020 ini.
"Bimtek (bimbingan teknis) ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kapasitas rekan-rekan dari Panwascam di enam kecamatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Barito Selatan, Nur Chambyah, di Buntok, Selasa.
Dikatakannya, hal ini dilakukan agar panwascam di daerah ini lebih cermat dalam pengawasan semua tahapan Pilkada Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengoordinasikan kembali dengan panwascam agar lebih waspada di masa tahapan pilkada ini.
Menurutnya, pengawasan pada tahapan kampanye ini perlu ditingkatkan untuk memantau kemungkinan adanya pelanggaran, seperti kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dan pejabat lainnya yang dilibatkan dalam kampanye.
Disamping tahapan kampanye, pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara nantinya juga perlu dicermati. Tahapan itu juga mempunyai potensi pelanggaran aturan maupun sengketa.
Selain melaksanakan bimbingan teknis, pihaknya juga sebelumnya melaksanakan sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media massa.
Ia menjelaskan, adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Kalteng.
Menurut Nur Chambyah pengawasan bukan hanya Bawaslu kabupaten, Panwaslu kecamatan dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi masyarakat juga berperan ikut mengawasi pelaksanaan pilkada.
Menurut dia, apabila nantinya ada terjadi pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan pemilu, masyarakat juga peduli untuk melaporkannya.
Dia menambahkan, hajatan pilkada ini bukan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, akan tetapi milik masyarakat, sebab terpilih tidaknya calon tersebut tergantung masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 ini.
"Paling tidak, bisa memberikan informasi dan melakukan pencegahan terhadap money politic, dan juga mencegah aparatur sipil negara, kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa yang ikut berkampanye," ucap Nur Chambyah.
Dikatakannya, Bawaslu sendiri sudah melarang kepala desa ikut dalam berkampanye. Sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para kepala desa tidak boleh ikut dalam berkampanye.
"Silakan saja mereka hadir, namun jangan sampai ikut berorasi, dan menyampaikan visi misi dari pasangan calon kepada masyarakat. Demikian halnya dengan pejabat juga tidak diperbolehkan ikut kampanye dan itu sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan," tambah dia.
Ia menegaskan, Bawaslu Barito Selatan juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu melalui surat agar para pejabat tidak ikut serta dalam kampanye.
Baca juga: Pembahasan satu raperda di Barsel tidak dilanjutkan
Baca juga: Pers berperan bantu sukseskan Pilkada Kalteng
Baca juga: Bawaslu Barsel ajak organisasi dan media massa turut awasi pilkada
"Bimtek (bimbingan teknis) ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kapasitas rekan-rekan dari Panwascam di enam kecamatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Barito Selatan, Nur Chambyah, di Buntok, Selasa.
Dikatakannya, hal ini dilakukan agar panwascam di daerah ini lebih cermat dalam pengawasan semua tahapan Pilkada Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengoordinasikan kembali dengan panwascam agar lebih waspada di masa tahapan pilkada ini.
Menurutnya, pengawasan pada tahapan kampanye ini perlu ditingkatkan untuk memantau kemungkinan adanya pelanggaran, seperti kemungkinan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dan pejabat lainnya yang dilibatkan dalam kampanye.
Disamping tahapan kampanye, pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara nantinya juga perlu dicermati. Tahapan itu juga mempunyai potensi pelanggaran aturan maupun sengketa.
Selain melaksanakan bimbingan teknis, pihaknya juga sebelumnya melaksanakan sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media massa.
Ia menjelaskan, adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Kalteng.
Menurut Nur Chambyah pengawasan bukan hanya Bawaslu kabupaten, Panwaslu kecamatan dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi masyarakat juga berperan ikut mengawasi pelaksanaan pilkada.
Menurut dia, apabila nantinya ada terjadi pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan pemilu, masyarakat juga peduli untuk melaporkannya.
Dia menambahkan, hajatan pilkada ini bukan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, akan tetapi milik masyarakat, sebab terpilih tidaknya calon tersebut tergantung masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta menyukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 ini.
"Paling tidak, bisa memberikan informasi dan melakukan pencegahan terhadap money politic, dan juga mencegah aparatur sipil negara, kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa yang ikut berkampanye," ucap Nur Chambyah.
Dikatakannya, Bawaslu sendiri sudah melarang kepala desa ikut dalam berkampanye. Sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para kepala desa tidak boleh ikut dalam berkampanye.
"Silakan saja mereka hadir, namun jangan sampai ikut berorasi, dan menyampaikan visi misi dari pasangan calon kepada masyarakat. Demikian halnya dengan pejabat juga tidak diperbolehkan ikut kampanye dan itu sesuai dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang penyalahgunaan wewenang jabatan," tambah dia.
Ia menegaskan, Bawaslu Barito Selatan juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal itu melalui surat agar para pejabat tidak ikut serta dalam kampanye.
Baca juga: Pembahasan satu raperda di Barsel tidak dilanjutkan
Baca juga: Pers berperan bantu sukseskan Pilkada Kalteng
Baca juga: Bawaslu Barsel ajak organisasi dan media massa turut awasi pilkada