Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus kawanan begal sadis di rumah kontrakan yang berada di Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, di Cikarang, Rabu.
Kawanan pelaku yang ditangkap masing-masing MS (21) yang berperan sebagai joki dan memepet serta menghadang laju sepeda motor korban, dan AGB (20) pembawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.
"Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami," ujarnya pula.
Terungkapnya aksi kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha Mio S bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya," kata dia.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, korban Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya lagi.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.
"Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya," ujarnya pula.
Petugas dari tangan pelaku menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang, di Cikarang, Rabu.
Kawanan pelaku yang ditangkap masing-masing MS (21) yang berperan sebagai joki dan memepet serta menghadang laju sepeda motor korban, dan AGB (20) pembawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.
"Tiga pelaku kami amankan, sedangkan otak dari aksi mereka yakni Midun masih menjadi buronan kami," ujarnya pula.
Terungkapnya aksi kawanan ini berawal dari laporan Suyono yang menjadi korban pembegalan di Jalan Raya CBL, Kampung Gabus, Dusun 2, RT 3/3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban merek Yamaha Mio S bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya," kata dia.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, korban Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya lagi.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku Midun berhasil melarikan diri atau tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan.
"Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya," ujarnya pula.
Petugas dari tangan pelaku menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.