Siswa SD Bekasi korban perundungan meninggal dunia

id korban perundungan,siswa sd bekas,bully

Siswa SD Bekasi korban perundungan meninggal dunia

Warga menggotong keranda jenazah siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi, Jawa Barat, menuju peristirahatan terakhirnya. F menjadi korban perundungan hingga berujung kakinya diamputasi. (ANTARA/ HO - KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban perundungan hingga berujung kakinya diamputasi.

"Iya benar (korban telah meninggal dunia). Kami kemarin melayat ke rumah duka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Seorang pengusaha emas hampir bunuh diri usai jadi korban perundungan

F meninggal dunia pada Kamis (7/12) pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi akibat sesak nafas karena terdapat cairan di paru-paru.

Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA sejak awal kasus ini muncul telah ikut terlibat dalam pendampingan terhadap almarhum dan keluarganya.

"Kejadian ini sungguh berat untuk orang tua almarhum. Kita semua berduka atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan tegar," tambah Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga.

Baca juga: Anak Nunung jadi korban perundungan, KPAI prihatin

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam pendampingan terhadap anak korban, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta memberikan penguatan psikologis kepada anak korban dan keluarga korban.
Baca juga: Korban 'cyberbullying' meningkat di kalangan anak-anak dan remaja

KemenPPPA juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada murid-murid serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 9 November 2023 untuk memberikan edukasi dampak dari perundungan.

Dalam kasus perundungan yang menimpa korban, pihaknya juga koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak.

KemenPPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.

Baca juga: Psikolog : Perundungan tanda anak kurang perhatian

Baca juga: Psikolog jelaskan bedanya perundungan dan sebatas bercanda

Baca juga: Begini cara hadapi 'mom shaming'