Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan perundungan oleh siswa SMP di salah satu sekolah swasta di Kota Palangka Raya.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Apakah nanti dilakukan pemanggilan, klarifikasi, atau penyelidikan, kita tunggu dari tim penyidik setelah menerima dari SPKT," katanya, Selasa.
Dia mengungkapkan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kalimantan Tengah pada 28 Februari 2025, dan akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.
Menurut dia, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya berkomitmen akan memproses secara profesional, transparan serta berkeadilan sehingga kasus ini dapat selesai.
"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu laporannya bagaimana dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti yang sudah kami dapatkan," ucapnya.
Erlan mengatakan, video perundungan oleh siswa SMP yang beredar di media sosial akan menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Untuk itu, diminta kepada seluruh masyarakat menunggu tim penyidik menjalankan tugasnya serta mempercayai proses penyelidikan kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Baca juga: Polda Kalteng tetapkan oknum Bhayangkari tersangka penipuan
"Pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terkait dan terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Apalagi korban dan terduga pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga memerlukan cara yang khusus," tandas dia.
Sebagai informasi, seorang siswa SMP swasta di Kota Palangka Raya menjadi korban perundungan oleh rekan satu sekolahnya dan direkam oleh rekan terduga pelaku, pada Jumat (21/2) lalu. Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik tersebut, korban terlihat dirundung bertubi-tubi pada bagian badan dan kepala hingga berteriak "sakit-sakit".
Sementara pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut, telah memberikan fasilitas mediasi kepada korban dan terduga pelaku hingga memberikan sanksi pemberhentian dari sekolah kepada pelaku.
Baca juga: Polda Kalteng dan Pemkot Palangka Raya bedah rumah warga tak layak huni
Baca juga: Polda Kalteng rampungkan penyidikan dugaan korupsi di Disdik Kalteng
Baca juga: Kecelakaan lalu lintas meningkat dua kejadian selama Operasi Keselamatan Telabang 2025