Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menutup masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 dengan berbagai program yang telah dilaksanakan, yakni telah mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, usai memimpin rapat paripurna, Senin, mengatakan bahwa empat raperda itu, yakni tentang ekonomi kreatif, tentang pencegahan dan penanganan stunting, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Selain mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan DPRD Kota Palangka Raya," beber dia.
Dikatakan, empat keputusan itu terkait pembentukan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Kalteng, atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024, pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kemudian tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024, tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda.
"DPRD Kota Palangka Raya juga telah membuat keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029," ujarnya.
Dari sisi pengawasan, DPRD Kota Palangka Raya juga telah melakukan peninjauan langsung ke sektor-sektor pelayanan kesehatan dan publik di daerah ini. Di mana salah satunya ke kantor Kecamatan Pahandut yang merupakan satu-satunya kecamatan yang memiliki mesin Administrasi Dukcapil Mandiri (ADM), yang mampu mencetak kartu keluarga dan kartu identitas anak.
Baca juga: Legislator: Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah
Subandi pun menyayangkan, mesin tersebut belum dapat mencetak KTP elektronik, akibat keterbatasan administrasi, yakni yang mengharuskan Kecamatan Pahandut menjadi UPT.
Untuk itu, kedepan ia akan berkoordinasi bersama pemerintah kota agar kedepan seluruh kantor kecamatan di daerah ini memiliki mesin ADM dan mampu melayani administrasi kependudukan.
"Ini tentu sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa harus jauh-jauh dan antri ke kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya," demikian Subandi.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemerintah utamakan perbaikan jalan lingkar selatan Sampit
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemerintah rutin periksa angkutan umum
Baca juga: Permudah masyarakat, Disnakertranskop UKM buka layanan pembuatan paspor