Logo Header Antaranews Kalteng

Polda Kalteng sukses tangani sejumlah kasus menonjol sepanjang 2025

Rabu, 31 Desember 2025 19:12 WIB
Image Print
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan (kiri) saat menyampaikan paparan rilis akhir tahun kinerja Polda Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (31/12). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama jajaran berhasil mengatasi berbagai kasus menonjol selama 2025.

"Salah satu kasus utama adalah penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas Garuda di wilayah Kalteng. Sebanyak 309 korporasi perkebunan sawit dengan luas lahan 619.806 hektare telah ditertibkan," katanya, pada saat menyampaikan rilis akhir tahun, Rabu.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut berdampak pada munculnya beberapa permasalahan sosial, antara lain permortalan oleh kelompok masyarakat sebanyak sembilan aksi, sengketa lahan antar kelompok masyarakat 142 aksi, pencurian dan penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit sebanyak 307 laporan, serta aksi unjuk rasa akibat pengalihan kerja sama usaha (KSO) sebanyak enam aksi.

Kasus kedua yang menjadi sorotan adalah penanganan kejahatan di lingkungan perkebunan. Polda Kalteng berhasil mengamankan 27 pelaku penjarahan massal TBS sawit beserta barang buktinya di PT. AKPL Seruyan.

Baca juga: Kapolda Kalteng berikan 500 porsi makanan untuk jamaah Haul Guru Sekumpul

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana premanisme yang mencakup pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian TBS, dan perusakan fasilitas perusahaan. Dari total 307 laporan pencurian dan penjarahan sawit, sebanyak 234 kasus telah selesai ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 516 orang.

"Kami juga berhasil mengungkap kasus aksi premanisme yang bermodus Organisasi Masyarajat, yakni Grib Jaya. Mereka melakukan penyegelan PT Bumi Asri Pasaman di Kabupaten Barito Selatan," ucapnya.

Iwan menambahkan, dalam kasus itu pihaknya menetapkan tiga tersangka yaitu Robert Son, Mujianto, dan Yuan Siswanto Son dengan dakwaan berdasarkan Pasal 368 KUHP, Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pengadilan kemudian menghukum ketiga tersangka dengan vonis kurungan selama 5 bulan penjara.

Baca juga: Polda Kalteng sterilisasi gereja pastikan keamanan Natal 2025

Dalam penanganan kasus mafia tanah tahun 2025, Polda Kalteng telah menangani sebanyak empat kasus, di mana tiga kasus telah selesai dan 1 kasus sedang menunggu surat perintah penuntutan (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari target dua kasus yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanahan, kedua kasus telah selesai ditangani, yaitu perkara pemalsuan dengan pelapor PT. BGA dan tersangka Paturrahim, serta perkara pemalsuan dengan pelapor PT. SKD dan tersangka Prasetyo.

Selain itu, Polda Kalteng juga berhasil mengungkap tindak pidana narkoba, di mana melalui Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dengan mengamankan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat 46,7 Kilogram.

Baca juga: Diduga terlibat penjarahan TBS, empat orang di Kotim alami luka tembak

"Secara keseluruhan pada tahun 2025, Polda Kalteng menangani sebanyak 690 kasus dengan 849 tersangka," ujarnya.

Iwan mengungkapkan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu 834 Kilohram, ganja 0,2 Kilogram, ekstasi 765 butir, karisoprodol 2.269 butir, obat daftar G 4.670 butir, serta 4 laporan polisi yang diselesaikan melalui restorative justice.

"Inilah hasil kinerja dari Polda Kalteng, saya harap di tahun 2026 Polda Kalteng bisa lebih baik lagi dalam menangani kasus - kasus di Kalteng," Demikian Iwan.

Baca juga: Pemprov-Polda Kalteng berangkatkan 323 warga mudik gratis

Baca juga: Wakapolda dan PJU Polda Kalteng berganti

Baca juga: Polda Kalteng kerahkan 774 personel amankan Nataru 2026



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026