
Bareskrim bongkar sindikat judol internasional T6 dan 1XBET

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan judi daring atau judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan nama situs T6 hingga 1XBET.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya di Jakarta, Jumat.
Wira menjelaskan situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Baca juga: Refleksi Natal 2025, umat Kristiani di Kotim diajak jauhi judol, pinjol dan narkoba
Terbongkarnya sejumlah jaringan judol tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat; Jakarta Selatan; Jakarta Timur; Jakarta Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, ungkap Wira, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.
Baca juga: Pemuka agama diajak bicara bahaya judol dalam khotbah, kata Menko Yusril
Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya.
Baca juga: 2,4 juta situs judol diblock oleh Kemkomdigi hingga November 2025
Ia mengatakan dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa jaringan judi online tersebut memperoleh omzet hingga ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ucapnya.
Baca juga: Polresta Palangka Raya telusuri dugaan anggota Polri main judi online
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Ganti penerima bansos yang terlibat judol
Baca juga: Polri bongkar jaringan judi online internasional China-Kamboja
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
