Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka berinisial BS (16) yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia di daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu mengatakan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi telah menyerahkan tersangka ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.
Ia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,
Sementara itu, berkas empat tersangka lainnya berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Baca juga: 24 moge dibawa ke Polda Sumbar terkait penganiayaan prajurit TNI
"Dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," kata dia
Ia mengatakan tersangka anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Sabtu mengatakan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi telah menyerahkan tersangka ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.
Ia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,
Sementara itu, berkas empat tersangka lainnya berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Baca juga: 24 moge dibawa ke Polda Sumbar terkait penganiayaan prajurit TNI
"Dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," kata dia
Ia mengatakan tersangka anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.
Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.