Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil mengungkap 137 laporan polisi (LP) atau kasus narkoba selama Januari hingga awal Desember 2024.
“Tepatnya dari Januari sampai 11 Desember 2024, kami telah mengungkap 137 kasus narkoba. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman di Sampit, Kamis.
Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara. Hal ini menyebabkan perkembangan kejahatan narkotika yang terjadi di negara-negara di dunia perlu untuk diberantas secara tuntas.
Polres Kotim pun terus menyatakan komitmen untuk memerangi dan memberantas narkoba dan ini pun dibuktikan dengan upaya terus menerus untuk mengungkap kasus narkoba di wilayah setempat.
Dari 137 kasus narkoba yang diungkap pada 2024 sejauh ini, pihaknya berhasil meringkus 151 tersangka dengan barang bukti yang diamankan meliputi, sabu-sabu sebanyak 1086 bungkus atau 4.183,21 gram, ganja 114,43 gram, ekstasi 7 butir dan uang tunai Rp46.994.000.
“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan sebagian besar asal narkoba tersebut dari Kalimantan Barat,” lanjutnya.
Suherman melanjutkan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah disebutkan bahwa Kotim masuk dalam zona merah, selain Kota Palangka Raya dan Kabupaten Lamandau.
Baca juga: Polres Kotim berasumsi selamatkan 5.227 orang dari penyalahgunaan narkoba
Kabupaten Kotawaringin Timur dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan perekonomian yang pesat di wilayah Kalimantan Tengah menjadi target bagi para pengedar narkoba.
Jika dulu peredaran narkoba di Kotim terpusat di wilayah perkotaan, namun menurut Suherman kini trennya sudah bergeser, bukan hanya wilayah perkotaan tapi juga ke wilayah pelosok, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Sasaran dari para pengedar narkoba adalah pekerja di perkebunan maupun pertambangan yang biasanya membutuhkan tenaga ekstra dalam melakukan pekerjaan, bahkan tak hanya pekerja tapi juga pelaku kriminal seperti penjarah sawit atau yang sering disebut garong.
Narkoba dijadikan semacam doping yang memacu adrenalin bagi pengguna dan membuat tubuh terasa tidak mudah lelah. Kondisi ini umumnya dibutuhkan para pekerja lapangan.
“Contohnya dari lima tersangka garong yang kami amankan, ketika dilakukan tes urine bisa empat di antaranya positif menggunakan narkoba. Karena ketika mereka menggunakan narkoba sebelum menjarah sawit, maka keberanian akan muncul dan tidak mudah lelah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Kotim melalui Satres Narkoba terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam hal ini, pihaknya menyambut baik rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim pada awal 2025 mendatang.
“Karena dengan adanya BNNK ini artinya kami tidak sendirian untuk memberantas narkoba di Bumi Habaring Hurung ini,” demikian Suherman.
Baca juga: HUT DWP Kotim momentum penguatan fondasi transformasi organisasi
Baca juga: Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar sumbang puluhan ribu bibit ikan melalui Program Comdev