Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial YR alias WT (40) yang menggelapkan sebanyak 16 unit mobil sewaan (rental).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan, pelaku YR alias WT tidak beraksi sendiri, melainkan bersama komplotan pelaku penggelapan mobil lainnya.
“Pelaku ada dua wanita, satu sudah tertangkap dan satu lagi wanita masih dalam pencarian,” ujar Audie di Jakarta, Kamis.
Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah berinisial AM (25) dan AR (44) secara terpisah. Tersangka AM dibekuk di Serang, Banten pada Minggu (15/11), sedangkan AR diamankan di Sentul, Bogor, Rabu (18/11).
Dari kedua penadah tersebut, polisi menemukan delapan unit mobil dengan merek berbeda di kawasan Pandeglang, Banten. “Delapan mobil lainnya masih kami buru,” ujar Audie.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku YR alias WT mengelabui para korbannya, pemilik rental, sebagai perempuan pebisnis.
Pelaku menyewa kendaraan di sekitar Cengkareng-Kalideres dengan identitas palsu. Mobil yang disewanya seharga Rp200 jutaan dan digadai seharga Rp25 juta per unit. “Dia menyewa beberapa hari, ada juga sewa mobil bulanan,” ujar Arsya.
Polisi kini mengejar pelaku lain dan barang bukti terkait kasus penggelapan mobil rental tersebut.
YT terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta AM dan AR yang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya terancam penjara di atas tiga tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan, pelaku YR alias WT tidak beraksi sendiri, melainkan bersama komplotan pelaku penggelapan mobil lainnya.
“Pelaku ada dua wanita, satu sudah tertangkap dan satu lagi wanita masih dalam pencarian,” ujar Audie di Jakarta, Kamis.
Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah berinisial AM (25) dan AR (44) secara terpisah. Tersangka AM dibekuk di Serang, Banten pada Minggu (15/11), sedangkan AR diamankan di Sentul, Bogor, Rabu (18/11).
Dari kedua penadah tersebut, polisi menemukan delapan unit mobil dengan merek berbeda di kawasan Pandeglang, Banten. “Delapan mobil lainnya masih kami buru,” ujar Audie.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku YR alias WT mengelabui para korbannya, pemilik rental, sebagai perempuan pebisnis.
Pelaku menyewa kendaraan di sekitar Cengkareng-Kalideres dengan identitas palsu. Mobil yang disewanya seharga Rp200 jutaan dan digadai seharga Rp25 juta per unit. “Dia menyewa beberapa hari, ada juga sewa mobil bulanan,” ujar Arsya.
Polisi kini mengejar pelaku lain dan barang bukti terkait kasus penggelapan mobil rental tersebut.
YT terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta AM dan AR yang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya terancam penjara di atas tiga tahun.