Polisi pergoki dua mobil rental angkut puluhan pemudik
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memergoki dua mobil rental pembawa 20 orang pemudik keluar Jabodetabek, pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil rental itu ditemukan oleh petugas yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Tol Cikarang Barat.
"Pada hari Kamis 7 Mei 2020, sekitar pukul 23.30 WIB, Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel gelap di Pos Pam Cikarang Barat," kata Sambodo dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Petugas kemudian memberhentikan dua mobil rental tersebut untuk diperiksa dan didata. Dari dua kendaraan tersebut petugas menemukan dua pengemudi dan 20 orang pemudik.
Baca juga: Hari ke-12 Ops Ketupat Jaya, 12.512 kendaraan putar balik
"Sebanyak 20 orang yang rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal," ujar Sambodo.
Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada pengemudi maupun penumpang mobil rental tersebut mengenai kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi virus COVID-19.
Meski demikian, pihaknya memberikan tindakan tegas dengan menilang kedua pengemudi mobil rental dan mengarahkan kendaraan rental tersebut kembali ke Jakarta.
"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Untuk dua orang pengemudi diberi tindakan dengan tilang," kata Sambodo.
Baca juga: Sejumlah pejabat berkolaborasi nyanyikan lagu "Ra Mudik Ra Popo"
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kembali mengajak masyarakat untuk tidak mudik demi keselamatan dan kesehatan keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.
"Mudik itu janganlah, kasihan keluarga kita di kampung sana. Jangan membawa bencana," kata Yusri.
Yusri juga menyampaikan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah sama sekali bukan untuk menyengsarakan masyarakat.
Dia juga masyarakat sadar secara pribadi bahwa kebijakan PSBB dan larangan mudik hadir untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman pandemi COVID-19.
Baca juga: Polda Metro turunkan tim khusus pantau travel gelap
"Harapan kami masyarakat bisa sadar. Sadar dalam pribadi bahwa kebijakan ini bukan untuk menyiksa masyarakat tapi kebijakan bagaimana bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-119, yang memang enggak ada lagi jalan, masyarakat harus tunduk kepada kebijakan," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mobil rental itu ditemukan oleh petugas yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Tol Cikarang Barat.
"Pada hari Kamis 7 Mei 2020, sekitar pukul 23.30 WIB, Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel gelap di Pos Pam Cikarang Barat," kata Sambodo dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Petugas kemudian memberhentikan dua mobil rental tersebut untuk diperiksa dan didata. Dari dua kendaraan tersebut petugas menemukan dua pengemudi dan 20 orang pemudik.
Baca juga: Hari ke-12 Ops Ketupat Jaya, 12.512 kendaraan putar balik
"Sebanyak 20 orang yang rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal," ujar Sambodo.
Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada pengemudi maupun penumpang mobil rental tersebut mengenai kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi virus COVID-19.
Meski demikian, pihaknya memberikan tindakan tegas dengan menilang kedua pengemudi mobil rental dan mengarahkan kendaraan rental tersebut kembali ke Jakarta.
"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Untuk dua orang pengemudi diberi tindakan dengan tilang," kata Sambodo.
Baca juga: Sejumlah pejabat berkolaborasi nyanyikan lagu "Ra Mudik Ra Popo"
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kembali mengajak masyarakat untuk tidak mudik demi keselamatan dan kesehatan keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.
"Mudik itu janganlah, kasihan keluarga kita di kampung sana. Jangan membawa bencana," kata Yusri.
Yusri juga menyampaikan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah sama sekali bukan untuk menyengsarakan masyarakat.
Dia juga masyarakat sadar secara pribadi bahwa kebijakan PSBB dan larangan mudik hadir untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman pandemi COVID-19.
Baca juga: Polda Metro turunkan tim khusus pantau travel gelap
"Harapan kami masyarakat bisa sadar. Sadar dalam pribadi bahwa kebijakan ini bukan untuk menyiksa masyarakat tapi kebijakan bagaimana bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-119, yang memang enggak ada lagi jalan, masyarakat harus tunduk kepada kebijakan," ujarnya.